Pmk Perihal Pengelolaan Transfer Ke Tempat Dan Dana Desa
Judul: Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Ditetapkan oleh: Menteri Keuangan Republik Indonesia
Diundangkan oleh: Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Tanggal ditetapkan: 29 Desember 2017
Tanggal diterbitkan: 29 Desember 2017
Label: PMK
Halaman: 24
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan padat karya tunai (PKT) atau cash for work yang didanai dengan Dana Desa (DD), maka penyaluran Dana Desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, perlu dilakukan perubahan.
PMK TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA:
1. Mekanisme Penyaluran Dana Desa
Bagaimana prosedur penyaluran/pencairan dana desa? Bagaimana tata cara penyaluran Dana Desa?Ada 2 (dua) alur pencairan dana desa yang telah diatur dalam PMK Nomor 225 Tahun 2017, yakni Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan untuk selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD).
Lalu,
Pencairan Dana Desa 2019 dilakukan dalam berapa tahap?
Di tahun 2019 ini, penyaluran dana desa dilakukan 3 Tahap sebagaimana di tahun anggaran 2018 lalu. Artinya tahapan-Nya masih mengacu pada Permenkeu Nomor 225/PMK.07/2017 beserta Lampiran-Nya, dengan ketentuan sebagai berikut:
- tahap 1 paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni sebesar 20% (dua puluh persen);
- tahap 2 paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni sebesar 40% (empat puluh persen); dan
- tahap 3 paling cepat bulan Juli sebesar 40% (empat puluh persen).
1.1. Syarat Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD
Apa saja persyaratan atau syarat pencairan dana desa dari RKUN ke RKUD? Bagaimana prosedur atau proses tahapan pencairan/penyaluran dana desa (DD) dari RKUN ke RKUD?Ada beberapa dokumen persyaratan penyaluran dana desa yang harus dilengkapi biar proses pencairan sanggup dilakukan. Yang mana jikalau Bupati/Wali Kota tidak menawarkan persyaratan penyaluran Dana Desa hingga dengan berakhirnya tahun anggaran, Dana Desa tidak disalurkan dan menjadi sisa Dana Desa di RKUN. Dan sisa Dana Desa di RKUN tidak sanggup disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD dilaksanakan setelah Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa mendapatkan dokumen persyaratan penyaluran, ketentuan sebagai berikut:
1.1.1. Tahap 1 berupa:
- Surat pemberitahuan bahwa Pemerintah Daerah yang bersangkutan telah menawarkan Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan; dan
- Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa;
Cek juga: Contoh Perbup Pengelolaan Keuangan Desa
*Penjelasan: Surat pemberitahuan yang dimaksud berupa rekapitulasi penerimaan Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
1.1.2. Tahap 2 berupa:
- Laporan realisasi penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan
- Laporan konsolidasi realisasi absorpsi dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan
*Penjelasan:
- Dokumen persyaratan penyaluran tersebut disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
- Capaian output Dana Desa dihitung berdasarkan rata-rata persentase laporan capaian output dari seluruh desa.
- Penyusunan laporan konsolidasi realisasi absorpsi dan capaian output dilakukan sesuai dengan tabel acuan data bidang, kegiatan, uraian output, volume output, satuan output dan capaian output.
1.1.3. Tahap 3 berupa:
- Laporan realisasi penyaluran Dana Desa hingga dengan tahap 1 (I); dan
- Laporan konsolidasi realisasi absorpsi dan capaianoutput Dana Desa hingga dengan tahap 2 (II).
*Penjelasan:
- Dokumen persyaratan penyaluran disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
- Laporan realisasi penyaluran menawarkan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Dana Desa yang diterima di RKUD telah disalurkan ke RKD.
- Capaian output Dana Desa dihitung berdasarkan rata-rata persentase laporan capaian output dari seluruh desa.
- Penyusunan laporan konsolidasi realisasi absorpsi dan capaian output dilakukan sesuai dengan tabel acuan data bidang, kegiatan, uraian output, volume output, satuan output dan capaian output.
1.2. Syarat Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD
Apa saja syarat atau persyaratan penyaluran dana desa dari RKUD ke RKD sesuai Permenkeu nomor 225/PMK.07/2017? Bagaimana prosedur atau proses tahapan pencairan/penyaluran dana desa (DD) dari RKUD ke RKD?Ada beberapa dokumen persyaratan penyaluran dana desa yang harus dilengkapi biar penyaluran sanggup dilakukan. Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD.
Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilaksanakan oleh Bupati/Walikota, setelah Bupati/Walikota mendapatkan dokumen persyaratan penyaluran, ketentuan sebagai berikut:
1.2.1. Tahap 1 berupa:
- Peraturan Desa mengenai APBDes dari Kepala Desa.
1.2.2. Tahap 2 berupa:
- Laporan realisasi absorpsi dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya dari Kepala Desa;
1.2.3. Tahap 3 berupa:
- Laporan realisasi absorpsi dan capaian output Dana Desa hingga dengan tahap 2 ( II) dari Kepala Desa.
2. Mekanisme Pelaporan Dana Desa
Bagaimana prosedur pelaporan realisasi Dana Desa (DD) dalam PMK Nomor 225 Tahun 2017 ini?Bagaimana proses pelaporan realisasi DD oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota?
Bagaimana prosedur pelaporan realisasi DD oleh Bupati/Walikota kepada KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa?
Bagaimana acuan format laporan ?
Baca juga: Contoh SPJ Siltap
2.1. Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa dari Kepala Desa kepada Bupati/Walikota
Kepala Desa menawarkan laporan realisasi absorpsi dan capaian output Dana Desa setiap tahap penyaluran kepada Bupati/Walikota. Laporan realisasi absorpsi dan capaian output Dana Desa tersebut terdiri atas:- laporan realisasi absorpsi dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya (disampaikan paling lambat tanggal 7 Februari tahun anggaran berjalan);
- laporan realisasi absorpsi dan capaian output Dana Desa hingga dengan tahap 2 (disampaikan paling lambat tanggal 7 Juni tahun anggaran berjalan).
Cek juga: Surat Pengantar Laporan Realisasi Dana Desa
2.2. Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dan Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa dari Bupati/Walikota kepada Kepala KPPN
- laporan realisasi penyaluran (disampaikan paling lama 14 (empat belas) hari sejak Dana Desa diterima di RKUD), dan laporan konsolidasi realisasi absorpsi dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya (disampaikan paling lambat tanggal 14 Februari tahun anggaran berjalan); dan
- laporan realisasi penyaluran (disampaikan paling lama 14 (empat belas) hari sejak Dana Desa diterima di RKUD), dan laporan konsolidasi realisasi absorpsi dan capaian output Dana Desa hingga dengan tahap 2 (disampaikan paling lambat tanggal 14 Juni tahun anggaran berjalan).
3. Download PMK Nomor 225/PMK.07.2017
Salinan PMK Nomor 225/PMK.07/2017 dan Lampiran-Nya sanggup Anda download gratis (free) dalam bentuk format PDF maupun Word (Doc) berikut ini:FORMAT PDF:
DOWNLOAD PMK 225 TAHUN 2017 PDF
FORMAT DOC (WORD):
DOWNLOAD PMK NOMOR 225/PMK.07/2017 DOC
FORMAT EXCEL (XLS):
Silahkan Anda download file PMK tersebut. Didalam lampiran PMK 225 tersebut Anda akan menemukan bukan hanya acuan format laporan realisasi absorpsi dan capaian output Dana Desa, maupun laporan realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi realisasi absorpsi dan capaian output Dana Desa. Akan tetapi, Anda juga akan menemukan petunjuk pengisian format-format tersebut.
Jika ada kendala, pertanyaan atau apapun itu silahkan sampaikan kepada Kami. Ada beberapa saluran yang sanggup Anda gunakan di Blog format-administrasi-desa.blogspot.com ini.
Untuk PMK-PMK lainnya, silahkan Anda cek pada artikel: KUMPULAN PMK TENTANG DESA.
Demikian penjelasan seputar PMK tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang tidak lain untuk mengakomodasi pelaksanaan program cash for work. Semoga bermanfaat untuk Anda semua.
Belum ada Komentar untuk "Pmk Perihal Pengelolaan Transfer Ke Tempat Dan Dana Desa"
Posting Komentar