Persiapan Pelaksanaan Ppg Dalam Jabatan (Ppgj) Tahun 2019
Salam semangat buat Guru-guru sekalian, Kabar besar hati buat Guru Sekalian sebetulnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menunjukkan melalui nomor surat: 22063/B.B4/65/2018 wacana Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019 sebagai tindak lanjut hasil seleksi akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2017/2018.
Penetapan akseptor PPG Dalam Jabatan 2019 diawali dengan:
- Seleksi administrasi calon akseptor PPG Dalam Jabatan yang telah dinyatakan lolos seleksi akademik.
- Seleksi administrasi tersebut dilakukan melalui verifikasi dan validasi berkas persyaratan administrasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP).
Hal-hal yang perlu diperhatikan terkait dengan verifikasi dan validasi berkas calon akseptor PPG Dalam Jabatan 2019 Sebagai berikut:
1.Calon akseptor wajib mengumpulkan administrasi ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota (Persyaratan sebagaimana terlampir);
2.Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi berkas calon akseptor PPG Dalam Jabatan dan melaporkan kesannya melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G);
3. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota mengirimkan berkas calon akseptor PPG yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi ke LPMP setempat;
4. LPMP melakukan verifikasi dan validasi tamat berkas calon akseptor PPG Dalam Jabatan dan melaporkan kesannya melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G);
5. Calon Peserta yang telah dinyatakan lolos verifikasi dan validasi berkas melakukan registrasi dan konfirmasi kesediaan secara daring melalui laan sergur.id. Calon akseptor yang tidak melakukan konfirmasi kesediaan sampai batas waktu yang telah ditentukan dianggap tidak bersedia mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2019;
6. Guru mampu melihat progress hasil verifikasi dan validasi serta pengumuman penetapan akseptor PPG Dalam Jabatan melalu laman sergur.id;
7. Jadwal persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 sebagaimana terlampir.
Persyaratan dan Jadwal Dalam Jabatan Tahun 2019:
Guru calon akseptor PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan akadmeik dan administrasi sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 wacana Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang Diangkat sampai dengan Akhir Tagun 2015 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tingi Nomor 55 Tahun 2017 wacana Standar Pendidikan Guru.
Persyaratan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019:
1. Guru TK/SD/SMP/SMA/SMK Negeri dan Swasta yang belum memiliki sertifikat Pendidik
2. Guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan tamat tahun 2015
3. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
4. Memiliki NUPTK
5. Memiliki Kualifikasi Akademik Sarjan (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang memiliki Program Studi Terakditasi
6. Berkualifikasi akademik S-1 / D-IV yang sesuai dengann jadwal studi pada PPG yang akan diikuti
7. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK Pembagian Tugas Mengajar dari Kepala Sekolah 2 (dua) tahun terakhir
8. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
9. Memenuhi nilai minimal seleksi akademik yang ditetapkan oleh Kementerian Rist, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
10. Sehat Jasmani dan Rohani
11. Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA)
12. Berkelakuan Baik.
Berkas Administrasi :
1. Fotokopi Ijazah S-1 / D-IV yang telah dilegalisir oleh Perguran Tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis atau Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota. Bagi guru yang memiliki ijazah S-1/D-IV dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti.
2. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir. Bagi Guru Tetap Yayasan (GTY) adalah SK Pengangkatan dari Yayasan yang sama, bagi guru honor di sekolah Negeri SK dari Pemerintah Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan. SK tersebut di legalisir oleh :
a. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota bagi guru PNS, PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah, guru bukan PNS di sekolah negeri;
b. Ketua Yayasan bagi guru GTY;
3. Fotokopoi SK Mengajar atau SK Pembagian Tugas Mengajar dua tahun terakhir;
4. Surat izin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi akseptor PPG tahun 2019;
5. Surat Keterangan sehat dari dokter pemerintah;
6. Surat Keterangan bebas NAPZA dari BNN, atau yang berwenang;
7. Surat Keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian;
8. Surat Pernyataan bahwa berkas/dokumen yang diserahkan yakni benar dan mampu dipertanggungjawabkan keabsahannya.
Jadwal Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019
Dimulai dengan informasi kepada guru melalui Dinas Pendidikan sampai dengan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 sebagai berikut:
Contoh: Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen
Dowlond File Disini
Salam semangat buat Guru-guru sekalian, Kabar besar hati buat Guru Sekalian bahwasanya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyampaikan melalui nomor surat: 22063/B.B4/65/2018 tentang Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019 sebagai tindak lanjut hasil seleksi akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2017/2018.
Penetapan akseptor PPG Dalam Jabatan 2019 diawali dengan:
- Seleksi administrasi calon akseptor PPG Dalam Jabatan yang telah dinyatakan lolos seleksi akademik.
- Seleksi administrasi tersebut dilakukan melalui verifikasi dan validasi berkas persyaratan administrasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP).
Hal-hal yang perlu diperhatikan terkait dengan verifikasi dan validasi berkas calon akseptor PPG Dalam Jabatan 2019 Sebagai berikut:
1.Calon akseptor wajib mengumpulkan administrasi ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota (Persyaratan sebagaimana terlampir);
2.Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi berkas calon akseptor PPG Dalam Jabatan dan melaporkan kesannya melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G);
3. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota mengirimkan berkas calon akseptor PPG yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi ke LPMP setempat;
4. LPMP melakukan verifikasi dan validasi tamat berkas calon akseptor PPG Dalam Jabatan dan melaporkan kesannya melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G);
5. Calon Peserta yang telah dinyatakan lolos verifikasi dan validasi berkas melakukan registrasi dan konfirmasi kesediaan secara daring melalui laman sergur.id. Calon akseptor yang tidak melakukan konfirmasi kesediaan sampai batas waktu yang telah ditentukan dianggap tidak bersedia mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2019;
6. Guru mampu melihat progress hasil verifikasi dan validasi serta pengumuman penetapan akseptor PPG Dalam Jabatan melalu laman sergur.id;
7. Jadwal persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 sebagaimana terlampir.
Persyaratan dan Jadwal Dalam Jabatan Tahun 2019:
Guru calon akseptor PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan akadmeik dan administrasi sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 wacana Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang Diangkat sampai dengan Akhir Tagun 2015 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tingi Nomor 55 Tahun 2017 wacana Standar Pendidikan Guru.
Persyaratan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019:
1. Guru TK/SD/SMP/SMA/SMK Negeri dan Swasta yang belum memiliki sertifikat Pendidik
2. Guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan tamat tahun 2015
3. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
4. Memiliki NUPTK
5. Memiliki Kualifikasi Akademik Sarjan (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang memiliki Program Studi Terakditasi
6. Berkualifikasi akademik S-1 / D-IV yang sesuai dengann jadwal studi pada PPG yang akan diikuti
7. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK Pembagian Tugas Mengajar dari Kepala Sekolah 2 (dua) tahun terakhir
8. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
9. Memenuhi nilai minimal seleksi akademik yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
10. Sehat Jasmani dan Rohani
11. Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA)
12. Berkelakuan Baik.
Berkas Administrasi :
1. Fotokopi Ijazah S-1 / D-IV yang telah dilegalisir oleh Perguran Tinggi yang mengeluarkan ijazah, Kopertis atau Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota. Bagi guru yang memiliki ijazah S-1/D-IV dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti.
2. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir. Bagi Guru Tetap Yayasan (GTY) adalah SK Pengangkatan dari Yayasan yang sama, bagi guru honor di sekolah Negeri SK dari Pemerintah Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan. SK tersebut di legalisir oleh :
a. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota bagi guru PNS, PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah, guru bukan PNS di sekolah negeri;
b. Ketua Yayasan bagi guru GTY;
3. Fotokopoi SK Mengajar atau SK Pembagian Tugas Mengajar dua tahun terakhir;
4. Surat izin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi akseptor PPG tahun 2019;
5. Surat Keterangan sehat dari dokter pemerintah;
6. Surat Keterangan bebas NAPZA dari BNN, atau yang berwenang;
7. Surat Keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian;
8. Surat Pernyataan bahwa berkas/dokumen yang diserahkan yakni benar dan mampu dipertanggungjawabkan keabsahannya.
Jadwal Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019
Dimulai dengan informasi kepada guru melalui Dinas Pendidikan sampai dengan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 sebagai berikut:
Contoh: Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen
Dowlond File Disini
Sumber : lpmplampung.kemdikbud.go.idDemikianlah informasi yang mampu admin bagikan, semoga bermanfaat buat semuanya. Salam Semangat dan terimakasih.
Belum ada Komentar untuk "Persiapan Pelaksanaan Ppg Dalam Jabatan (Ppgj) Tahun 2019"
Posting Komentar