Penyebab Dokumen Pengajuan Nuptk Tidak Di Approve Dinas


Salam semangat buat guru-guru kita yang belum memiliki NUPTK dan ingin mengajukan NUPTK. Pada kesempatan kali ini admin ingin berbagi informasi mengenai Status Penerima NUPTK yang belum di Approve Dinas.






Tanda silang yang terdapat di serpihan Approve Dinas mirip gambar diatas disebabkan karena terdapat salah satu dokumen yang tidak sesuai dengan pilihan yang diminta. 
Bagaimana solusi mengatasi permasalahan mirip gambar diatas? Silahkan simak informasi berikut ini:

1. Silahkan login Verval PTK 


2. Selanjutnya masuk di halaman utama Verval PTK. Pada halaman ini kita mampu melihat data Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Selanjutnya, silahkan klik Menu NUPTK > Status Penerima NUPTK. 


3. Hasilnya mirip gambar dibawah ini.


4. Silahkan klik pada Tulisan Approve Dinas, maka akan muncul notif mirip gambar berikut ini, silahkan ikuti perintah yang telah diberikan untuk di upload ulang .


5. Silahkan klik pada hidangan NUPTK > Calon Penerima NUPTK > dan klik lah pada nama PTK yang ingin mengajukan NUPTK. 


Lalu klik pada "Upload Dokumen". 


Masuk di halaman Upload Dokumen, silahkan upload dokumen yang telah ditentukan pada setiap pilihan yang tersedia. 


Proses upload dokumen mirip gambar dibawah ini. Jika semua data yang diupload sudah berwarna hijau berarti upload dokumen telah berhasil dan silahkan klik tombol " Upload Dokumen". 


6. Hasilnya mirip gambar dibawah ini (yang berwarna hijau). 


7. Selanjutnya, silhakan klik pada Menu "Data PTK" , Silahkan lihat pada nama PTK yang mengajukan NUPTK tadi, disitu tertulis "Pengajuan NUPTK".

Silahkan rekan-rekan operator ataupun guru-guru sekalian lihat "Proses Pengajuan NUPTK". 



Demikianlah informasi Penyebab Dokumen Pengajuan NUPTK tidak di approve dinas. Semoga bermanfaat dan buat rekan sekalian yang masih gundah dan ragu, silahkan utarakan di kolom komentar dibawah ini, semoga admin mampu membantu untuk menjawabnya. 



Belum ada Komentar untuk "Penyebab Dokumen Pengajuan Nuptk Tidak Di Approve Dinas"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel