Download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Wacana Juknis Bos 2019

Selamat datang,,
Dalam rangka pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang transparan dan akuntabel, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun 2019. Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler tercantum dalam Lampiran I yang merupakan kepingan tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Sedangkan Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekolah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan kepingan tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pada pasal 4 ayat 3 berbunyi :
(3) Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
a. SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta latih setiap 1 (satu)
tahun;
b. SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta latih setiap 1 (satu) tahun;
c. SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta latih setiap 1 (satu) tahun;
d. SMK sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta latih setiap 1 (satu) tahun; dan
e. SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) peserta latih setiap 1 (satu) tahun.
Lampiran 1  di Permendikbud Nomor 3 tahun 2019 perihal Juknis BOS 2019
D. Tim BOS Reguler Sekolah
1. Struktur Keanggotaan Kepala Sekolah membentuk tim BOS Reguler Sekolah dengan susunan keanggotaan yang terdiri atas:
a. Penanggung Jawab : kepala Sekolah
b. Anggota  :
1) bendahara;
2) 1 (satu) orang dari unsur guru;
3) 1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah; dan
4) 1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali peserta latih di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan sanggup mengemban amanah dan menghindari terjadinya konflik kepentingan.
2. Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Reguler Sekolah sebagai berikut:
a. mengisi, mengirim dan memutakhirkan data pokok Pendidikan secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memastikan dan bertanggung jawab terhadap data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah;
c. memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta latih yang ada;
d. menyelenggarakan keadministrasian secara lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;
f. menyusun dan mengatakan laporan secara lengkap;
g. mengatakan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler secara dalam jaringan (daring)
melalui laman  bos.kemdikbud.go.id;
h. bertanggung jawab  secara formal dan material atas penggunaan BOS Reguler yang diterima; dan
i. mengatakan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
3. Dalam Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab, tim BOS Reguler Sekolah:
Donwload Permendikbud Nomor 3 tahun 2019 perihal Juknis BOS 2019 dibawah ini:
Download Permendikbud Nomor 3 tahun 2019 perihal Juknis BOS 2019 ( unduh rar )

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Wacana Juknis Bos 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel