Syarat Calon Penerima Bimbing Gres Tk, Sd, Smp, Sma/Smk 2019/2020


Salam semangat buat Guru-guru dan Tenaga Kependidikan, berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 telah dijelaskan bersama-sama Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB Bulan Mei setiap tahun. Berarti tidak berapa lama lagi, sekolah-sekolah akan melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020. 


 telah dijelaskan bersama-sama Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah  Syarat Calon Peserta Didik Baru TK, SD, SMP, SMA/SMK 2019/2020
Sumber Gambar : Google


Oleh alasannya yaitu yaitu itu, pada postingan kali ini admin akan membagikan isu kepada rekan-rekan Guru untuk menambah wawasan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru 2019/2020. Kali ini admin akan membagikan isu sekaligus menjawab pertanyaan rekan-rekan Guru mengenai "Apa Persyaratan Calon Peserta Didik Baru untuk Jenjang Pendidikan TK, SD, SMP, SMA/SMK Tahun 2019?"

Ok, langsung saja kita masuk ke pembahasannya. 


1. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak (TK) 

Syarat calon peserta asuh baru pada Taman Kanak-kanak antara lain:

  1. Berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk Kelompok A; 
  2. Berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
 2. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru pada SD (SD)

Dalam hal ini yaitu calon peserta asuh baru kelas 1 (Satu) SD, adapun persyaratan calon peserta asuh baru kelas 1 (satu) SD sebagai berikut:

  1. Berusia 7 (tujuh) tahun; atau
  2. Paling rendah 6 (Enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. 
  3. Sekolah wajib mendapat peserta asuh yang berusia 7 (tujuh) tahun. 
  4. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta asuh yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. 
  5. Dalam hal psikolog profesional apabila tidak tersedia, rekomendasi mampu dilakukan oleh Dewan guru sekolah. 


3. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Dalam hal ini yaitu calon peserta asuh baru kelas 7 (tujuh) SMP, adapun persyaratan calon peserta asuh baru kelas 7 (tujuh) Sekolah Menengah Pertama sebagai berikut:

  1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
  2. Memiliki ijazah atau surat tanda jawaban berguru SD atau bentuk lain yang sederajat.  
 
4. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas / Kejuruan (SMA/SMK)

Dalam hal ini yaitu calon peserta asuh baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK sebagai berikut:

1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
2. Memiliki ijazah atau surat tanda jawaban berguru Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat; dan
3. Memiliki SHUN Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat;
4. SMK dengan bidang keahlian, aktivitas keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu mampu tetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta asuh baru kelas 10 (sepuluh);
5. Persyaratan calon peserta asuh baru kelas 10 (sepuluh) dikecualikan bagi calon peserta asuh yang berasal dari sekolah di luar negeri;


Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik. 


 5. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru dari Sekolah di Luar Negeri 

1. Persyaratan calon peserta asuh baru baik Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) untuk kelas 7 (tujuh) Sekolah Menengah Pertama atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri, wajib mendapat surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah. 
2. Serta peserta asuh warga negara gila wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan. 

 Sumber : PERMENDIKBUD Nomor 51 Tahun 2018

Demikianlah isu yang mampu admin bagikan, biar bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 


 

Belum ada Komentar untuk "Syarat Calon Penerima Bimbing Gres Tk, Sd, Smp, Sma/Smk 2019/2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel