Sumber Dana Anggaran Biaya Pilkades Dari Mana?
Sumber Dana Anggaran Biaya Pilkades dari mana? Pertanyaan itulah yang akan kita jawab dalam artikel ini. Karena itu luangkan waktu ada sejenak untuk membaca artikel ini sampai selesai.
Untuk menjawab problem sumber anggaran biaya (budget) atau sumber dana Pilkades ini, kita perlu melihat juga apa saja jenis-jenis Pilkades, beserta dasar hukumnya (law basics).
Sebagaimana kita ketahui, Pilkades ada 2 (dua) jenis:
- Pemilihan Kepala Desa Serentak
- Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (atau biasa disebut Pilkades PAW)
Kembali ke pokok permasalahan:
"biaya pilkades darimana?"
BIAYA PILKADES SERENTAK
Jika yang dimaksud yakni Pilkades Serentak (yang bersifat reguler), maka sumber pembiayaan/pendanaan/penganggaran-Nya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten (APBD Kab). Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 48 ayat 1 Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 wacana Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 wacana Pemilihan Kepala Desa.
Biaya Pemilihan Kepala Desa dan peran panitia pemilihan kabupaten/kota yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Desa dibebankan pada APBD.
Dana Pilkades Serentak yang bersumber dari APBD Kabupaten ini nantinya dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sesuai pos belanja dalam struktur APBDes.
Dan oleh karena yakni ialah anggaran (budget) Pilkades Serentak tersebut masuk dalam APBDes, maka tata kelola penganggaran-nya (budgeting) harus berpedoman pada Permendagri nomor 20 tahun 2018 wacana pengelolaan keuangan desa.
Cek juga: Download Visi Misi Kepala Desa (Terbaru)
Cek juga: Download Visi Misi Kepala Desa (Terbaru)
BIAYA PILKADES ANTAR WAKTU
Sedangkan, jikalau yang dimaksud yakni Pilkades Antar Waktu, maka sumber anggaran Pilkades-nya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Hal ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ayat 2 Permendagri Nomor 65 Tahun 2017).
Pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah Desa dibebankan pada APBDes.
Soal ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pilkades Antar Waktu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota.
Cek juga: Surat Pernyataan Sanggup Bertempat Tinggal di Wilayah Desa Setempat
Cek juga: Surat Pernyataan Sanggup Bertempat Tinggal di Wilayah Desa Setempat
Tambahan Informasi
Dari penjelasan tersebut menjadi terang apa perbedaan antara sumber pendanaan/pembiayaan Pilkades Serentak dan Antar Waktu.
Sumber dana pilkades serentak menjadi tanggung jawab dari Pemerintah Kabupaten. Sedangkan Pilkades Antar Waktu menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa sebagaimana sudah dijelaskan diatas.
Lalu, jikalau mengacu pada Lampiran Permendagri 20 tahun 2018, tepatnya pada Format A.1. Daftar Kode Rekening Bidang, Sub Bidang, dan Kegiatan.
Sumber dana pilkades serentak menjadi tanggung jawab dari Pemerintah Kabupaten. Sedangkan Pilkades Antar Waktu menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa sebagaimana sudah dijelaskan diatas.
Lalu, jikalau mengacu pada Lampiran Permendagri 20 tahun 2018, tepatnya pada Format A.1. Daftar Kode Rekening Bidang, Sub Bidang, dan Kegiatan.
Penganggaran Kegiatan Pilkades, baik serentak maupun antar waktu dimasukkan/di-input dalam Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan.
Sedangkan untuk uraian nama kegiatan-Nya yakni "Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pemilihan Kepala Kewilayahan dan Pemilihan BPD (yang menjadi wewenang Desa)".
Sekedar info: Penjelasan diatas diolah dari Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
Cek juga: Kumpulan Permendagri wacana Desa [Terbaru]
Cek juga: Kumpulan Permendagri wacana Desa [Terbaru]
Demikian penjelasan tentang Sumber Dana atau Anggaran Biaya Pilkades dari mana. Dan semoga ulasan diatas sanggup memiliki kegunaan untuk Anda semua.
Untuk ulasan mengenai pola rincian/rencana anggaran biaya (RAB) Pilkades, proposal pengajuan biaya/dana pilkades, pola SK Panitia Pilkades, link download software aplikasi penghitungan suara pilkades, dasar pelaksanaan pilkades, dan Administrasi Pilkades lainnya akan Kami ulas pada artikel selanjutnya.
Karena itu jangan lupa LANGGANAN GRATIS dan SUBSCRIBE Blog format-administrasi-desa.blogspot.com ini. Agar Anda mendapat info-info terbaru wacana daftar artikel berikutnya eksklusif melalui Email maupun Browser Anda. Okay?
Belum ada Komentar untuk "Sumber Dana Anggaran Biaya Pilkades Dari Mana?"
Posting Komentar