Berita Program Penjaringan Bakal Calon Kepala Desa

Berita Acara Penjaringan Bakal Calon Kepala Desa yakni salah satu dokumen berita jadwal pilkades yang dibuat oleh Panitia Pilkades yang berisi hasil kegiatan penjaringan bakal calon Kepala Desa meliputi hasil penelitian kelengkapan berkas bakal Calon Kepala Desa dan penetapan bakal calon Kepala Desa.

Apa Anda mencari rujukan format gosip jadwal penjaringan bakal calon Kepala Desa terbaru dalam Pilkades 2019? Apa saja yang termuat atau isi dari gosip jadwal ini? 

Berikut ini cuplikan dan review-nya!

Contoh Berita Acara Penetapan Bakal Calon Kepala Desa

Apa isi gosip jadwal ini?


Berita Acara Penjaringan Bakal Calon Kepala Desa Berita Acara Penjaringan Bakal Calon Kepala Desa

Cek juga: Contoh Berita Acara Penetapan Calon Kepala Desa

Berikut ini rujukan isi gosip jadwal penetapan bakal calon Kepala Desa hasil penjaringan:


PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA

DESA………………..…. KECAMATAN ……………………

KABUPATEN …................... Sekretariat : ...... Telp ......Kode Pos ......


BERITA ACARA
Nomor : ……………...
Tentang
Hasil Penjaringan Bakal Calon Kepala Desa

Pada hari ini ……..……tanggal …………..………. bulan ……………........ tahun ........................., kami Panitia Pemilihan Kepala Desa ............................., Kecamatan ……..………….., Kabupaten ……………….... telah mengadakan penjaringan bakal calon  Kepala  Desa  .................... sesuai ketentuan dalam Pasal ….... Peraturan Bupati …………….. Nomor …… Tahun   ………….. ihwal Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa dengan hasil sebagai berikut :
  1. Jumlah Bakal Calon Kepala Desa ......... orang.
  2. Telah mengadakan penelitian surat lamaran dan kelengkapan berkas persyaratan penjaringan bakal calon Kepala Desa yang meliputi :
  • surat pernyataan bertakwa  kepada  Tuhan Yang  Maha  Esa  yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;
  • surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melakukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika di atas kertas bermaterai cukup;
  • foto copy ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • foto copy akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • foto copy Kartu Tanda  Penduduk  yang  dilegalisir  oleh pejabat yang berwenang;
  • surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;
  • surat pernyataan mendapatkan hasil pemilihan kepala desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;
  • surat pernyataan kesanggupan berdomisili di desa setempat sejak dilantik sebagai kepala desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;
  • surat pernyataan telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban akhir  masa  jabatan  atau  laporan  penyelenggaraan  pemerintahan desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup dan diketahui camat;
  • surat keterangan dari instansi yang berwenang yang membuktikan berkelakuan baik;
  • surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara di atas kertas bermaterai cukup;
  • surat keterangan dari instansi yang berwenang yang membuktikan tidak pernah dihukum penjara sebab melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  • surat keterangan dari instansi yang berwenang yang membuktikan tidak sedang dicabut   hak   pilihnya   sesuai   dengan   keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan aturan tetap;
  • surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah;
  • surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah;
  • surat pernyataan di atas kertas bermaterai cukup dari yang bersangkutan dan surat keterangan dari Pemerintah Daerah bahwa belum pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; (LIHAT: Surat Pernyataan Belum Pernah Menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 tahun)
  • surat izin cuti dari Camat atas nama Bupati bagi Kepala Desa yang masih menjabat dan mencalonkan kembali;
  • surat izin cuti dari Kepala Desa/Camat bagi perangkat Desa yang masih menjabat dan mendaftarkan sebagai bakal calon Kepala Desa;
  • surat izin cuti dari Camat bagi anggota BPD yang masih menjabat dan mendaftarkan sebagai bakal calon Kepala Desa;
  • surat keterangan persetujuan dari atasannya/pejabat yang berwenang bagi PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian  Republik  Indonesia,  Badan  Usaha  Milik  Daerah,  dan Badan Usaha Milik Negara;
  • pas foto berwarna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar; dan
  • pas foto berwarna terbaru ukuran postcard sebanyak 2 (dua) lembar;
3. Hasil penelitian kelengkapan persyaratan Bakal Calon Kepala Desa dengan rincian sebagai berikut :
a. N a m a      :
Tempat dan tanggal lahir 
Pendidikan           
Pekerjaan                         
Alamat                                :
Keterangan                        : Lengkap/tidak lengkap*

b. N a m a                             
Tempat dan tanggal lahir   
Pendidikan
Pekerjaan
Alamat :
Keterangan                        : Lengkap/tidak lengkap*

c. .....dst (sesuai jumlah)

Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

PANITIA PEMILIHAN
                                                Ketua,                                            Sekretaris,


                                                                           STEMPEL
                                       -------------------------                         --------------------------

Catatan :

Tanda*(coret salah satu yang sesuai dengan hasil penelitian)

Cek juga: Contoh Berita Acara Hasil Seleksi Tambahan Bakal Calon Kepala Desa

Sekedar info: Contoh berita jadwal pilkades tersebut, silahkan Sobat Desa sinkronkan sesuai dengan kondisi di daerah Anda berdasarkan regulasi atau peraturan yang mengatur pelaksanaan Pilkades Serentak maupun Antar waktu. Itu hanya sekedar rujukan poin-poinnya saja. 

Itulah gambaran isi dari rujukan gosip jadwal penjaringan bakal calon kades. 

Ok, jikalau Sobat Desa membutuhkan file-nya. Sobat Desa sanggup download/unduh file pdf dan doc (word) melalui link download dibawah ini:


atau:


Apabila ada kendala dalam proses download. Atau ada pesan atau kesan yang ingin Sobat Desa katakanlah. 

Usulan, masukan dan kritik yang konstruktif dari Sobat Desa sangat berguna, bukan saja untuk Kami tapi juga Sobat Desa lainnya.

Untuk cara penulisan nomor surat menyurat, Panitia Pilkades mengacu pada peraturan ihwal isyarat surat.

Cek juga: Nomor Surat Resmi yang benar

Untuk soal kelengkapan dokumen administrasi pilkades lainnya, silahkan Sobat Desa cari di Blog format-administrasi-desa.blogspot.com ini. 



Dalam artikel ini Kami ingin kabarkan juga bahwa sebagian request Sobat Desa belum sanggup Kami penuhi. Khususnya terkait undangan postingan mengenai hasil penghitungan suara Pilkades atau hasil Pilkades serentak di Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa di Indonesia. 

Demikian review singkat tentang Berita Acara Penjaringan Bakal Calon Kepala Desa. Semoga memiliki kegunaan dan membantu Sobat Desa yang sedang membutuhkan rujukan format-nya. 

JADILAH YANG PERTAMA 
BAGIKAN ARTIKEL INI KEPADA MEREKA YANG MEMBUTUHKAN!!!

Belum ada Komentar untuk "Berita Program Penjaringan Bakal Calon Kepala Desa"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel