Dpt Pilkades Dan Pola Sk Penetapan-Nya

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Tahapan terakhir yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dalam pelaksanaan pendaftaran pemilih ialah penetapan DPT Pilkades

DPT Pilkades

Apa yang dimaksud dengan DPT dalam konteks Pilkades? 
 Tahapan terakhir yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa  DPT Pilkades dan Contoh SK Penetapan-Nya
Contoh DPT Pilkades dan SK Penetapan DPT
DPT adalah abreviasi dari Daftar Pemilih Tetap.  Dalam konteks pemilihan Kepala Desa (Pilkades), yang dimaksud dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa. (cek sumber: DPS, DPTB, dan DPT dalam Pilkades)

Kalau sebelumnya, Pemilih dalam DPS berarti Pemilih Sementara. Pemilih dalam DPTb diartikan Pemilih Tambahan. Maka Pemilih dalam DPT ialah Pemilih Tetap

Inti dari tahapan penetapan DPT Pilkades ialah Panitia Pilkades memutuskan dan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sudah diperbaiki dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebagai DPT Pilkades yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara dalam Rapat Pleno Panitia Pemilihan...

Cek juga: Contoh Berita Acara Penetapan Pilkades

Selanjutnya berdasarkan warta acara tersebut kemudian Panitia Pilkades memutuskan dengan Keputusan.

Dalam postingan artikel kali ini, kita akan mengulas "Contoh DPT Pilkades dan Contoh SK Penetapan-Nya". 

Seperti halnya artikel sebelumnya mengenai DPS maupun DPSb. Pada artikel ini juga menampilkan referensi format DPT yang dapat Anda download dengan gampang dan gratis. Baik itu format doc (word) maupun pdf. 

Cek juga:
Untuk Anda yang ingin memiliki referensi formulir DPT Pilkades. Anda dapat cek Lampiran SK Penetapan DPT berikut ini....

Contoh SK Penetapan DPT Pilkades

Inilah Contoh SK Penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap) dalam Pilkades. Anda dapat melihat cuplikannya berikut ini:

PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA .............
KECAMATAN ................ KABUPATEN .............
Sekretariat : ............ Telp ........... Kode Pos ...................

KEPUTUSAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA .....................

NOMOR .......... TAHUN ...........

TENTANG
PENETAPAN DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) DESA ................
KECAMATAN ……..........……. KABUPATEN ..............
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA ........................, 

Menimbang  :
  • bahwa sesuai ketentuan Pasal .... ayat (....) Peraturan Bupati ....... Nomor ..... Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa, disebutkan bahwa Daftar Pemilih Tetap ditetapkan dengan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa .......... perihal Penetapan Daftar Pemilih Tetap Desa ............. Kecamatan ............. Kabupaten .........;
Mengingat :
  1. Pasal  18  ayat  (6)  Undang-Undang  Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor ...... Tahun ................. perihal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi .....................; 
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa; 
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik   Indonesia Nomor 5679);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 perihal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 perihal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 perihal Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 perihal Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014  tentang  Pemilihan Kepala Desa Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221);
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 perihal Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 perihal Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1222);
  8. Peraturan Daerah Kabupaten ........... Nomor ..... Tahun ........ perihal Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten ...... Tahun ......    Nomor .....,    Tambahan Lembaran    Daerah Kabupaten ...... Tahun ...... Nomor .....) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten ...... Nomor .....  Tahun ....... perihal Perubahan  Kedua  Atas Peraturan Daerah Kabupaten ........ Nomor .... Tahun ........  perihal Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten ........ Tahun .....  Nomor ....,   Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten ....... Tahun ...... Nomor ......);
  9. Peraturan  Bupati  .......... Nomor ....... Tahun ......... perihal Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa, (Berita Daerah Kabupaten ....... Tahun ...... Nomor ......);
  10. Dan seterusnya......
MEMUTUSKAN  :

Menetapkan :
KESATU       : Menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa .............. Kecamatan .................... Kabupaten ....... sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.

KEDUA : Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagaimana dimaksud diktum KESATU Keputusan ini, dipergunakan sebagai dasar untuk :
  1. penentuan jumlah kartu suara;
  2. penyampaian usul pelaksanaan pemungutan suara; dan
  3. pengecekan pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya.
KETIGA        : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di ............................ 
pada tanggal ...........................

PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA .................
                                                                           Ketua


................................................................................






SALINAN disampaikan Kepada Yth:
  1. Bupati ............;
  2. Camat...............;
  3. Ketua BPD Desa ................;
  4. Arsip.


-------------------------------------------

Seperti yang Anda lihat itu ialah referensi SK DPT. Lalu dimana format DPT-nya? 

Format DPT Pilkades ada pada Lampiran SK ini. Hanya Kami tidak tampilkan.

Untuk itu, jikalau Anda ingin file formulir atau formatnya secara lengkap. Anda dapat mendownload melalui link berikut ini:

DPT Pilkades dan SK DPT [doc]

atau

SK DPT dan Penetapan-Nya [pdf]

Silahkan unduh/download referensi format diatas.

Jika Anda memiliki kendala atau kendala dalam proses download. Silahkan hubungi Kami. 

Atau jikalau ada masukan maupun pertanyaan, silahkan salurkan jejak online Anda melalui kolom komentar dibawah artikel ini.

Untuk request Sobat Desa mengenai aplikasi DPT Pilkades, susunan acara dan sambutan penetapan DPT Pilkades, aturan DPT Pilkades, referensi administrasi pilkades lainnya akan Kami ulas pada artikel berikutnya.

Oke cukup hingga disini.

Demikian ulasan tentang DPT Pilkades dan Contoh SK Penetapan DPT-nya. Semoga referensi format ini dapat berguna dan membantu siapa pun yang membutuhkan.

Belum ada Komentar untuk "Dpt Pilkades Dan Pola Sk Penetapan-Nya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel