Apakah Honorer Sanggup Thr?


Sesuai dengan judul Apakah Honorer Dapat THR? Silahkan simak penjelasan lengkapnya dari Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani.
Sumber: liputan6.com

Sumber Gambar: finance.detik.com

Dikutip dari laman resmi Facebook Sri Mulyani, Jum'at (25/5/2018), Menkeu mengatakan penjelasan lengkap dukungan THR bagi pegawai honorer di Pusat yaitu Kementerian Lembaga, THR bagi pegawai honorer ataun non PNS yang merupakan pegawai Pemerintah Daerah dan dukungan THR untuk guru daerah. 

Ia menjelaskan aturan dukungan THR untuk pegawai honorer di Pusat sebagi berikut:

1.Pegawai Honorer Instansi Pusat menyerupai sekretaris, satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubhakti (office boy atau cleaning service) dibayarkan perhiasan honor sebesar 1 bulan sebagai THR. Pegawi honor tersebut lebih tepat disebut sebagai pegawai kontrak. 

2. Anggaran untuk THR pegawai kontrak pada Satker Pemerintah Pusat alokasinya sudah diperhitungkan pada DIPA masing-masing kantor pada Belanja Barang Operasional Perkantoran, bukan Belanja Pegawai, sesuai PMK NO 49 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan dalam penyusunan anggaran tahun 2018, dan dituangkan dalam kontrak kerja yang ditetapkan dalam SK Pejabat yang Berwenang (Kepala Satker). Alokasi dana bagi pegawai kontrak tersebut untuk kebutuhan pembayaran THR bulan Juni 2018 yaitu sebesar Rp 440,38 miliar. 

3. Dalam rangka mengatur dukungan honor tersebut telah diterbitkan surat Dirjen Perbendaharaan No S-4452/PB/2018 tanggal 24 Mei 2018. 

4. Saat ini satker-satker Pemerintah Pusat telah mulai memproses pembayaran honor untuk pegawai honorer tersebut sesuai ketentuan, sehingga diharapkan penerima honor juga mendapat THR honor sebelum idul fitri. 

5. Dengan demikian sebenarya seluruh pegawai non PNS pada Pemerintah Pusat diberikan THR, dengan pembagian terstruktur mengenai sebagai berikut:
  • Untuk pegawai non PNS yang diangkat oleh Pejabat Kepegawaian menyerupai berupa SK Menteri diberikan THR sesuai ketentuan PP 19 Tahun 2018 dan PMK No 53 Tahun 2018. Termasuk didalamnya dokter PTT, bidan PTT dan tenaga penyuluh KB dll. 
  • Untuk pegawai non PNS atau pegawi kontrak yang diangkat oleh Kepala Satker menyerupai sopir, satpam, pramubhakti, sekretaris dall, diberikan THR sesuai alokasi pada DIPA, kontrak kerja dan SK, berdasarkan PMK 49 Tahun 2017 dan pembayarannya menggunakan PMK 190 Tahun 2012.



Mengenai pembayaran THR bagi pegawai honorer atau Non PNS yang merupakan pegawai Pemerintah Daerah:

1) THR untuk non-PNS di Daerah, sesuai Permendagri No. 33/2017 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD TA 2018 a.I diatur:
  • Penganggaran untuk honor pokok dan tunjagan PNSD diadaptasi peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan rencana kenaikan honor pokok dan tunjangan dan dukungan honor ke -13 dan ke -14, 
  • Mengenai dukungan honorarium bagi PNSD dan non-PNS dibatasi dan hanya didasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaan PNSD dan non-PNS benar-benar memiliki peranan dan sumbangan faktual terhadap efektifitas pelaksanaan kegiatan. 

2) Berdasarkan informasi dari Kemendagri, tempat tidak menganggarkan THR atau honor ke-13 bagi non-PNSD, alasannya yaitu yaitu honor bagi tenagan non-PNSD pada dasarnya melekat pada setiap kegiatan. Dengan demikian, apabila kegiatannya dilaksanakan dalam 12 bulan, maka honornya diberikan sebanyak 12 bulan. 

3) Untuk pegawai honorer tempat sanggup diberikan THR sejalan dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku sejauh kemampuan keuangan derah memadai untuk mengatakan THR. 

4) Untuk cleaning service dan supir, apabila CS dan supir yaitu karyawan outsourcing dari perusahaan yang memperkerjakan, maka perusahaan dimana CS dan supir dimaksud terdaftar juga memiliki kewajiban untuk mengatakan THR. 

Sementara itu,untuk supir dan CS honorer (yang tidak  melalui sistem outsourcing), dukungan THR menjadi tanggung jawab K/L yang menggunakan jasa CS dan supir. 


Terkait THR untuk Guru Derah : 
  • Kebijakan THR untuk guru tidak termasuk tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan khusus guru di tempat terpencil (TKG).
  • Sesuai Pasal 63 PP No. 58/2005 dan Permendagri No. 13/2006, Pemprov sanggup mengatakan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada PNSD, termasuk Guru, berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, dan memperoleh persetujuan DPRD. 
  • Kebijakan dukungan TPP bagi Guru di masing-masing tempat berbeda-beda, ada derah yang mengatakan TPP dan TPG/TKG kepada Guru, dan ada derah yang tidak mengatakan TPP, alasannya yaitu yaitu Guru sudah mendapat TPG/TKG. 


Terkait THR untuk PNS Derah:
  • Semua PNS Daerah, termasuk perangkat desa yang berstatus PNS, mendapat THR dan Gaji ke -13 sama menyerupai halnya PNS di Kementerian/Lembaga, hanya besarannya diadaptasi dengan penghasilannya (gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan perbaikan penghasilan di masing-masing daerah).
  • Pemberian THR bagi PNS/TNI/Polri merupakan kebijakan untuk mempertahankan daya beli dan kesejahteraan PNS/TNI/Polri yang selama ini secara riil masih mengalami penurunan sehingga Pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan yang selain sanggup meningkatkan kesejahteraan pegawai (take home pay) juga kebijakan yang lebih efisien dan seminimal mungkin menimbulkan dampak terhadap kapasitas fiskal Pemerintah. 

Demikianlah informasi yang sanggup admin bagikan yang bersumber dari liputan6.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih. 



Belum ada Komentar untuk "Apakah Honorer Sanggup Thr?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel