Solusi Dhgtk 503 Service Unavailable Atau Dhgtk Tidak Dapat Di Akses
Salam semangat buat rekan-rekan OPS serta Guru-guru sekalian, dalam beberapa hari belakangan ini di beberapa Forum Operator Dapodik serta di kolom komentar postingan blog admin banyak ditemukan pertanyaan dari rekan-rekan OPS seputar DHGTK tidak mampu diakses padahal Absensi DHGTK ini merupakan salah satu persyaratan untuk Pengajuan SKTP untuk pencairan TPG (Tunjangan Profesi Guru).
Para rekan OPS tentunya banyak yang bingung, khawatir, gelisah dan perasaan sudah bercampur aduk, karena setiap hari para GTK menanyakan nasib absensi Online tersebut. Oleh karena itu, pada postingan kali ini admin akan membagikan Informasi yang bakalan membuat para Guru serta rekan OPS menjadi lebih legah. Apa informasinya? silahkan simak hingga tuntas postingan berikut ini.
Untuk beberapa tempat di Indonesia, para GTK sudah bahagia karena sudah ada yang cair Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan masih banyak juga belum. Oleh karena itu, tidak ada salahnya admin untuk membagikan informasi berikut ini.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) melalui surat Nomor: 25908/B.1.1/PR/2018 membertihukan kepada Kepala Sekolah dan Guru untuk memutakhirkan data pada Dapodik secara benar dan melakukan sinkronisasi ke pusat.
Selanjutnya, di Pemberitahuan tersebut juga disampaikan "Pada saat ini Aplikasi Hadir GTK masih dalam tahap pengembangan baik jadwal maupun infrastruktur. Oleh karena itu, pada Semester ke dua Tahun 2018 Aplikasi Hadir GTK belum menjadi kriteria persyaratan guru dalam memperoleh SKTP dan Tunjangan Profesi Guru (TPG)".
Jadi mampu disimpulkan, penyebab DHGTK belakangan ini tidak mampu diakses dikarenakan Aplikasi Hadir GTK masih dalam tahap pengembangan baik jadwal maupun infrastruktur.
Kabar gembiranya juga buat rekan OPS agar tidak bingung, pusing dan gunda gulana perasannya dikarenakan DHGTK setiap diakses muncul "503 Service Unavailable", pada semester ini Aplikasi Hadir GTK belum menjadi kriteria persyaratan guru dalam memperoleh SKTP dan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Baca Juga: Proses Penerbitan SKTP Bagi PNSD dan Bukan PNS Semester 2 2018
Semoga dengan adanya pemberitahuan informasi dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) ini menjadi kabat bahagia buat rekan OPS karena admin juga merasakan ditanya-tanya terus ihwal Absensi Online tersebut dan pada akibatnya terjawab sudah kenapa tidak mampu diakses. Semoga bermanfaat salam semangat dan salam satu data.
Belum ada Komentar untuk "Solusi Dhgtk 503 Service Unavailable Atau Dhgtk Tidak Dapat Di Akses"
Posting Komentar