Peraturan Pemerintah Pu No.45 Tahun 2007 Ihwal Perhitungan Tingkat Kerusakan Terhadap Bangunan


Salam semangat buat Bunda-bunda PAUD-SPNF SKB serta rekan Operator Sekolah. Setelah dipostingan sebelumnya kita membahas tentang Cara Mengajukan Rehabilitasi Bangunan Sekolah PAUD Secara Online melalui Aplikasi Dapodik PAUD Offline. Selanjutnya, pada postingan ini admin akan membagikan informasi tentang Perhitungan Tingkat Kerusakan Terhadap Bangunan / Ruang PAUD-SPNF SKB Tahun 2019. Karena pada saat kita melakukan Input tingkat kerusakan prasarana salah satu yang harus diinput ialah Persentase Tingkat Kerusakan. Oleh karena itu, untuk menambahkan pengetahuan dan wawasan kita semua, semoga apa yang telah kita isikan sesuai dengan kondisi sesungguhnya. Untuk Perhitungan atau Penialaian Kerusakan Bangunan / Ruang mengacu pada Peraturan Pemerintah PU No. 45 Tahun 2007. Untuk selengkapnya, silahkan simak informasi berikut ini.
Baca Disini : Cara Mengajukan Rehabilitasi Bangunan Sekolah PAUD Secara Online melalui Aplikasi Dapodik PAUD Offline

 Setelah dipostingan sebelumnya kita membahas tentang Cara Mengajukan Rehabilitasi Banguna Peraturan Pemerintah PU No.45 Tahun 2007 tentang Perhitungan Tingkat Kerusakan Terhadap Bangunan
Sumber Gambar : app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/dapodik/
Apa itu Kerusakan Bangunan ? 

Kerusakan bangunan ialah tidak berfungsinya bangunan atau komponen bangunan final dari : Penyusutan atau berakhirnya umur bangunan, Perilaku Pengguna, Perilaku alam antara lain beban fungsi yang berlebih, kebakaran, gempa, alasannya ialah ialah lain yang sejenis. 

Berikut ini, Intensitas Kerusakan Bangunan :

Kerusakan Ringan 


Kerusakan terutama pada komponen non-struktural, ibarat penutup atap, langit-langit, penutup lantai dan dinding pengisi.

Kerusakan Sedang 
Kerusakan apda sebagian komponen non struktural, dan atau komponen struktural ibarat struktur atap, lantai dll.  

Kerusakan Berat
Kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan, baik struktural maupun non-struktural yang apabila setelah diperbaiki masih mampu berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya. 

Biaya Maksimum Perawatan/Perbaikan Kerusakan Bangunan : 

Kerusakan Ringan (30%)

Biaya maksimum perawatan/perbaikan ialah sebesar 30% dari harga satuan tertinggi pembangunan bangunan gedung baru, untuk tipe/klas dan lokasi yang sama ;

Kerusakan Sedang (45%) 
Biaya maksimum ialah perawatan/perbaikan sebesar 45% dari harga satuan tertinggi pembangunan bagungan gedung baru, untuk tipe/klas dan lokasi yang sama;

Kerusakan Berat (65%)
Biaya maksimum perawatan/perbaikan ialah sebesar 65% dari harga satuan tertinggi pembangunan baangunan gedung baru, untuk tipe/klas dan lokasi yang sama.
 
 Untuk informasi lebih lengkap, silahkan cek File Peraturan Pemerintah PU No.45 Tahun 2007 tentang Perhitungan Tingkat Kerusakan Terhadap Bangunan berikut ini. 


Download File  Klik  DISINI.


 


Sumber : app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/dapodik/ 


Demikianlah informasi yang mampu admin bagikan, semoga bermanfaat buat kita semuanya. Salam semangat dan salam satu data.  



Belum ada Komentar untuk "Peraturan Pemerintah Pu No.45 Tahun 2007 Ihwal Perhitungan Tingkat Kerusakan Terhadap Bangunan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel