Jumlah Maksimum Rombel Dan Penerima Asuh Menurut Permendikbud No. 22 Tahun 2016
Salam semangat buat Guru-guru dan Tenaga Kependidikan. Tinggal menghitung hari, kita insya Allah akan memasuki Tahun Pelajaran Baru 2019/2020. Oleh lantaran itu, untuk mengingatkan kembali kepada kita semuanya mengenai Berapa Jumlah Maksimum Rombel dan Peserta Didik per satuan Pendidikan sesuai dengan Peraturan Menteri? Untuk Informasi selengkapnya, silahkan simak info berikut ini.
Membahas tentang Jumlah Maksimum Rombongan Belajar (Rombel) dan Peserta Didik per satuan Pendidikan di jelaskan dalam Salinan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah. Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
Sebagaimana yang telah ditetapkan Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah selanjutnya disebut Standar Proses merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan.
Setelah Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sebelum kita masuk ke topik pembahasan, alangkah baiknya kita mengetahui beberapa istilah-istilah berikut ini.
Apa itu Pendidikan ?
Pendidikan, berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan pendidikan yaitu usaha sadar dan berkala untuk mewujudkan suasana berguru dan proses pembelajan agar akseptor didik secara aktif menyebarkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, moral mulia, serta ketrampilan yang dibutuhkan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Apa itu Standar Proses ?
Standar Proses yaitu kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Dimana Standar proses ini dikembangkan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerinta Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Proses Penyelenggaraan Pembelajaran :
Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara :
- Interaktif ;
- Inspiratif ;
- Menyenangkan ;
- Menantang ;
- Memotivasi Peserta Didikuntuk Berpartisipasi Aktif ;
- Memberikan ruang yang cukup bagi prakartas, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis akseptor didik.
Berikut ini, Ketentuan Jumlah Maksimum Rombongan Belajar (Rombel) dan Peserta Didik per Satuan Pendidikan:
Didalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah telah dijelaskan sebagai berikut :
Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran
- SD/MI : 35 Menit ;
- SMPT/MTs : 40 Menit ;
- SMA/MA : 45 Menit ;
- SMK/MAK : 45 Menit .
Rombongan Belajar (Rombel)
Adapun Jumlah Maksimum Rombongan Belajar dan Peserta Didik per satuan pendidikan dalam setiap Rombongan Belajar dinyatakan sebagai berikut :
Jumlah Rombongan Belajar dalam Satuan Pendidikan :
1. Satuan Pendidikan : SD/MI
Jumlah Rombel :6-24
Jumlah Maksium Peserta Didik / Rombel : 28
2. Satuan Pendidikan : SMP / MTs
Jumlah Rombel : 3-33
Jumlah Maksimum Peserta Didik / Rombel : 32
3. Satuan Pendidikan : SMA / MA
Jumlah Rombel : 3-36
Jumlah Maksimum Peserta Didik / Rombel : 36
4. Satuan Pendidikan : SMK
Jumlah Rombel : 3-72
Jumlah Maksimum Peserta Didik / Rombel : 36
5. Satuan Pendidikan : SDLB
Jumlah Rombel : 6
Jumlah Maksimum Peserta Didik / Rombel : 5
6. Satuan Pendidikan : SMPLB
Jumlah Rombel : 3
Jumlah Maksimum Peserta Didik / Rombel : 8
7. Satuan Pendidikan : SMALB
Jumlah Rombel : 3
Jumlah Maksimum Peserta Didik / Rombel : 8
Jumlah Maksimum Peserta Didik dalam Rombel di Satuan Pendidikan :
1. SD/MI, Jumlah Maksimum Peserta Didik per Rombongan Belajar 28 Siswa ;
2. SMP/MTs, Jumlah Maksimum Perserta Didik per Rombongan Belajar 32 Siswa ;
3. SMA/MA, Jumlah Maksimum Peserta Didik per Rombongan Belajar 36 Siswa ;
4. SMK, Jumlah Maksimum Peserta Didik per Rombongan Belajar 36 Siswa ;
5. SDLB, Jumlah Maksimum Peserta Didik per Rombongan Belajar 5 Siswa ;
6. SMPLB, Jumlah Maksimum Peserta Didik per Rombongan Belajar 8 Siswa ;
7. SMALB, Jumlah Maksimum Peserta Didik per Rombongan Belajar 8 Siswa .
Sumber : bsnp-indonesia.org/ dan pediapendidikan.com/
Demikianlah info yang mampu admin bagikan, agar bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
Belum ada Komentar untuk "Jumlah Maksimum Rombel Dan Penerima Asuh Menurut Permendikbud No. 22 Tahun 2016"
Posting Komentar