Cara Lapor Spt Tahunan Online

CARA LAPOR PAJAK SECARA ONLINE MENGGUNAKAN FORMULIR 1770 S, LENGKAP DENGAN GAMBAR


jika anda ingin melakukan pelaporan pajak dengan menggunakan formulir 1770ss, maka silahkan baca penjelasannya pada judul di bawah ini :

cara lapor pajak online menggunakan formulir 1770ss lengkap


Sebelum mulai mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Pribadi, Anda harus menyiapkan data dari dokumen-dokumen berikut:
1. Formulir 1721 A1 atau A2
Mintalah formulir 1721 A1 atau A2 kepada pemberi kerja Anda. Data dari formulir ini yang harus Anda laporkan pada dikala mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online. 
2. EFIN
EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk melakukan e-filing atau lapor pajak online. Untuk menerima EFIN atau bila sudah punya tapi lupa, wajib pajak harus mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dengan membawa NPWP dan mengisi formulir aktivasi EFIN berikut
3. Data penghasilan lainnya, kewajiban/utang, harta (bila ada)
Bila Anda memiliki penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap Anda, kewajiban/utang, atau harta maka siapkan data-data tersebut agar Anda mampu mengisi SPT Tahunan Pribadi Anda dengan mudah.

Sebelum memulai pelaporan SPT tahunan anda ada baiknya anda download dan baca terlebih dahulu panduan kelengkapan pengisian SPT tahunan   DISINI
CARA MENGISI SPT 1770 S SECARA ONLINE
Pertama-tama buka situs DJP ONLINE melalui klik  DISINI
Maka akan muncul tampilan ibarat gambar berikut :

Silahkan isi nomor NPWP dan password anda untuk login.

Setelah login akan muncul tampilan ibarat gambar berikut:
Setelah itu pilih ukiran pena e-Filing.


 kemudian pilih “ Buat SPT “


Setelah itu anda akan di suguhkan dengan beberapa pertanyaan, dan silahkan anda isi sesuai keperluan masing-masing
 ( yang terang kalau penghasilan anda diatas 60 juta maka anda harus menjawab “Tidak” pada pertanyaan poin ke-3).
Kemudian pilih ukiran pena “SPT 1770 S dengan formulir” pada ukiran pena cuilan bawah gambar
Tampilan gambar sbb:

                                                                                                                 
Kemudian silahkan isi formulir sesuai tahun pajak dan pilih status SPT “Normal” kalau belum pernah melakukan pelaporan pajak sebelumnya dan pilih “pembetulan ke- …..”jika sudah pernah melaporkan pajak dan ingin memperbaiki atau mengganti bukti pelaporan.
Gambar ibarat di bawah ini !


Setelah itu isi pada lampiran ke II kalau anda memiliki penghasilan yang di kenakan PPH.
Setelah itu klik “Lanjut ke daftar harta” untuk mengisi jumlah harta yang anda miliki selama tahun berjalan.
Seperti pada gambar :


Jika anda sudah pernah melaporkan harta kekayaan pada tahun kemudian dan tidak ada perubahan maka anda boleh mengklik
“Harta pada SPT Tahun Lalu”.


Namun kalau anda belum pernah mengisi daftar harta pada tahun kemudian atau ingin menambah jumlah harta anda pada tahun ini silahkan klik hidangan “Tambah” dan input seluruh daftar harta yg anda miliki.

Seperti pada gambar berikut :

        
Kemudian silahkan isi daftar harta anda ibarat pada gambar dibawah dan jangan lupa klik hidangan “Simpan” kalau anda sudah selesai menginput daftar harta anda.

Jika penjelasan diatas sudah anda lakukan silahkan klik hidangan “Lanjutkan ke daftar Utang”.
Pada daftar utang cara penginputannya sama dengan cara menginput daftar harta.
Setelah anda selesai menginpu daftar harta silahkan klik hidangan “Langkah selanjutnya”
Seperti pada gambar di bawah:

Selanjutnya masuk pada pengisian lampiran I.
Isi pada cuilan A kalau ada penghasilan dalam negeri lainnya dan cuilan B kalau ada penghasilan yang bukan objek pajak.

Apabila tidak ada, Lewati cuilan tersebut dan langsung klik cuilan C : Daftar pemotongan dan pemungutan PPh, ibarat pada gambar di bawah ini :


Pada cuilan C, biasanya akan terisi otomatis oleh pemberi kerja anda yaitu instansi kawasan anda bekerja.
Namun kalau tidak maka silahkan input secara manual, caranya klik hidangan “Tambah” untuk mengisi kemudian isi sesuai bukti potong yang anda miliki, setelah itu klik “Simpan”
Setelah selesai klik “Langkah berikutnya”
Lihat gambar di bawah :

                                                                                                                             
Selanjutnya anda akan mengisi induk SPT, mulai dari identitas dan lanjut pada cuilan A, B, C, D, E, dan F
Lihat gambar dibawah :


Jika semua data sudah anda isi, jangan lupa untuk mengecek kembali data yang tadi sudah diinput agar tidak ada kekeliruan dalam pengisiannya.
Setelah itu baca pernyataan yang ditampilakan pada gambar dan klik pada kotak “Setuju/Agree”
Setelah itu klik “Langkah selanjutnya”
Lihat gambar di bawah :

Jika semua tahapan diatas sudah terselesaikan maka tinggal tahapan yang terakhir yaitu MENGIRIM SPT.
Klik ukiran pena “disini” kemudian pilih email, kemudian klik “OK”
Setelah itu system akan mengirimkan isyarat verifikasi ke email anda
Lihat langkah-langkahnya sesuai nomor yang ditunjuk pada gambar di bawah:








Silahkan buka email anda kemudian copy atau catat baik-baik isyarat verifikasi yg telah dikirim ke email anda kemudian masukkan isyarat tersebut ke halaman KIRIM SPT tadi.
Berikut ini gambar isyarat verifikasi yg dikirim di email:



Dan ini gambar hidangan awal Daftar SPT :

Jika berhasil maka anda akan kembali ke MENU Daftar SPT, dan bukti tanda pelaporan SPT anda akan dikirimkan melalui email anda, sehinnga kalau diperlukan Anda mampu melihat atau mem print bukti pelaporan tersebut.

Contoh bukti pelaporan SPT kalau sudah berhasil :
Sekian tutorial dari saya ihwal cara melaporkan pajak SPT langsung secara online, semoga tutorial ini bermanfaat buat anda yang dikala ini galau ihwal cara melakukan pembayaran pajak secara online.


Belum ada Komentar untuk "Cara Lapor Spt Tahunan Online"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel