Isi Permendikbud No 51 Tahun 2018 Wacana Penerimaan Peserta Bimbing Baru
image kemdikbud.go.id |
PERATURAN MENTRI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 51 TAHUN 2018
TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
Pokok-pokok bahasan dalam Peraturan Menteri ini adalah sebagai berikut:
- Bab I Ketentuan Umum
- Bab II Tata Cara PPDB
Bagian Kesatu : Pelaksanaan
Bagaian Kedua : Persyaratan
Bagian Ketiga : Jalur Pendaftaran
Bagian Keempat : Seleksi PPDB
Bagian Kelima : Daftar Ulang dan Pendataan Ulang
Bagian Keenam : Biaya
- Bab III Perpindahan Peserta Didik
- Bab IV Pelaporan dan Pengawasan
- Bab V Sanksi
- Bab VI Ketentuan Peralihan
- Bab VII Ketentuan Penutup
Demikian susunan Bab dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
Adapun dengan berlakunya Peraturan Menteri tersebut diatas maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 605), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Adapun dengan berlakunya Peraturan Menteri tersebut diatas maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 605), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya pada tampilan berikut ini:
LAMPIRAN: Download
Belum ada Komentar untuk "Isi Permendikbud No 51 Tahun 2018 Wacana Penerimaan Peserta Bimbing Baru"
Posting Komentar