Desa
Desa yaitu desa dan desa adab atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, yaitu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa memiliki kewenangan dibidang penydlenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, training kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal seruan dan adab istiadat desa.
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat diselenggaraan oleh pemerintahan desa. pemerintah desa dikepalai oleh kepala desa yang dibantu oleh perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Belum ada Komentar untuk "Desa"
Posting Komentar