Bumdes Jadi Pencetus Ekonomi Masyarakat Desa
Badan usaha milik desa (BUMDes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa mampu mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.
Permodalan Badan Usaha Milik Desa mampu berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, sumbangan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Desa mampu melakukan pinjaman, yang mampu dilakukan sehabis mendapatkan persetujuan BPD.
Terkait BUMDes, dalam UU Desa No. 6 Tahun 2014 Pasal 1 menjelaskan, BUMDes yaitu tubuh usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan salah satu cara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di wilayah pedesaan. BUMDes diharapkan mampu menjadi lembaga kunci penggagas ekonomi desa.
Belum ada Komentar untuk "Bumdes Jadi Pencetus Ekonomi Masyarakat Desa"
Posting Komentar