Info Terkini Dari P2tk Dikdas Menjelang Batas Final 31 Mei 2014
INFO TERKINI DARI P2TK DIKDAS
DAPODIK PER 29 MEI 2014
Tagor Alamsyah Harahap
beberapa hal perihal tanggal 31 sebagai batas selesai pengiriman data dapodik
1. Jika di gosip PTK atau Laporan Tunjangan Dikdas (LTD) datanya sudah valid semua namun SK belum terbit, maka tunjangannya tetap akan dibayarkan alasannya ialah ialah persyaratannya sudah dipenuhi baik untuk guru maupun pengawas.
2. Jika guru sudah memenuhi syarat 24 jam dan linier, namun ada permasalahan dengan NUPTK dan NRG yang belum ditemukan atau belum valid, maka tetap akan diterbitkan SKTP dan tunjangannya akan tetap dibayarkan sejak januari setelah dilakukan perbaikan terhadap kesalahan tersebut.
3. Jika point 17,18, dan 19 pada LTD sudah valid namun masih ada kesalahan pada point lain, maka tetap akan dibayarkan jikalau kesalahan tersebut sudah diperbaiki.
Intinya semua kesalahan masih sanggup diperbaiki kecuali yang terkait pada point 17, 18, dan 19 (amanat pasal 15 PP 74 tahun 2008) tidak sanggup ditawar dengan batas selesai 31 mei 2014.
Sampai ketika ini batas selesai perbaikan data tetap 31 mei 2014 dan belum ada perpanjangan (H min 1). Wassalam Tagor Alamsyah Harahap, P2TK Dikdas
beberapa hal perihal tanggal 31 sebagai batas selesai pengiriman data dapodik
1. Jika di gosip PTK atau Laporan Tunjangan Dikdas (LTD) datanya sudah valid semua namun SK belum terbit, maka tunjangannya tetap akan dibayarkan alasannya ialah ialah persyaratannya sudah dipenuhi baik untuk guru maupun pengawas.
2. Jika guru sudah memenuhi syarat 24 jam dan linier, namun ada permasalahan dengan NUPTK dan NRG yang belum ditemukan atau belum valid, maka tetap akan diterbitkan SKTP dan tunjangannya akan tetap dibayarkan sejak januari setelah dilakukan perbaikan terhadap kesalahan tersebut.
3. Jika point 17,18, dan 19 pada LTD sudah valid namun masih ada kesalahan pada point lain, maka tetap akan dibayarkan jikalau kesalahan tersebut sudah diperbaiki.
Intinya semua kesalahan masih sanggup diperbaiki kecuali yang terkait pada point 17, 18, dan 19 (amanat pasal 15 PP 74 tahun 2008) tidak sanggup ditawar dengan batas selesai 31 mei 2014.
Sampai ketika ini batas selesai perbaikan data tetap 31 mei 2014 dan belum ada perpanjangan (H min 1). Wassalam Tagor Alamsyah Harahap, P2TK Dikdas
Belum ada Komentar untuk "Info Terkini Dari P2tk Dikdas Menjelang Batas Final 31 Mei 2014"
Posting Komentar