Syarat Dan Cara Terbaru Pengajuan Nuptk Tanpa Sk Bupati Tahun 2019



NUPTK sangat penting untuk dimiliki oleh seorang pendidik dan tenaga kependidikan pasalnya dengan memiliki NUPTK maka kita mampu mengikuti banyak agenda yang di keluarkan oleh pihak kementerian pendidikan dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan. Salah satu agenda pendidikan yang mengharuskan untuk memiliki NUPTK yaitu agenda PPG dan agenda penerimaan insentif fungsional bagi guru non PNS.

NUPTK merupakan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan yang merupakan nomor identitas yang sangat penting bagi seorang GTK.
Baru –baru ini telah di terbitkan aturan gres ihwal syarat dalam pengusulan NUPTK gres yang mana pada tahun kemudian untuk mampu melakukan pengajuan atau usulan untuk menerima NUPTK maka syarat yang banyak di keluhkan yakni harus memiliki SK BUPATI yang kemudian SK tersebut di upload dalam melakukan pengajuan NUPTK baru.

Namun saat ini syarat tersebut telah di ubah dan di ganti dengan syarat yang lebih meringankan pihak GTK dalam melakukan pengajuan NUPTK. Jika dulu untuk melakukan pengajuan NUPTK seorang GTK wajib harus memiliki SK Bupati, maka mulai tahun 2019 tidak perlu lagi menggunakan SK bupati melainkan di ganti dengan menggunakan SK DINAS.

SK DINAS mampu anda peroleh melalui dinas pendidikan masing-masing sesuai tempat anda mengajar. Untuk anda yang bertugas pada jenjang SD dan SMP maka SK dinas yang di maksud mampu anda peroleh melalui Dinas pendidikan kabupaten/kota, sedangkan bagi anda yang bertugas pada jenjang SMA maka anda mampu memperolehnya melalui Dinas pendidikan provinsi.

Bagi anda yang sebelumnya telah melakukan pengajuan NUPTK dengan menggunakan SK Bupati namun pengajuan tersebut di tolak oleh pihak LPMP, maka anda mampu melakukan pengajuan ulang untuk mampu menerima NUPTK gres dengan syarat menyiapkan SK DINAS yang terbaru dan syarat-syarat lainnya.

Syarat-syarat lainnya yang juga harus di siapkan yakni KTP, Ijazah SD, , Ijazah SMP, , Ijazah SMA, , Ijazah S1/Akta IV, dan terakhir SK dinas.seluruh syarat tersebut harus anda miliki sebelum anda melakukan pengajuan NUPTK dan yang tak kalah pentingnya seluruh berkas tersebut harus dalam bentuk asli dan nantinya akan di scan kemudian di upload untuk mampu melakukan usulan sebagai calon penerima NUPTK Baru.

Berikut ini rujukan pengajuan NUPTK yang menggunakan SK BUPATI dan di tolak oleh pihak LPMP.



Apabila anda juga memiliki hal yang sama ibarat pada rujukan gambar di atas maka anda mampu melakukan pengajuan NUPTK ulang biar mampu memperoleh NUPTK baru. Untuk mampu melakukan pengajuan NUPTK gres maka silahkan anda meminta dukungan operator sekolah anda masing-masing untuk  memasukkan anda sebagai calon penerima NUPTK gres dan cara melakukan pengajuan NUPTK tersebut akan saya jelaskan pada penjelasan di bawah ini :


1. Langkah pertama silahkan kunjungi alamat registrasi NUPTK di bawah ini :
Maka akan tampil ibarat pada gambar di bawah ini :


2. Kemudian Silahkan anda isi username dan password sesuai dengan data yang anda telah registrasi pada SDM data kemdikbud, dan jikalau sudah di isi lanjutkan dengan mengklik "login”


3. Apabila ada notifikasi ibarat gambar di bawah ini saat anda login maka silahkan baca petunjuk tersebut dan jikalau sudah jelas, silahkan anda klik tanda silang pada pojok kanan notifikasi tersebut, tampak pada gambar di bawah ini.


4. Kemudian Selanjutnya klik sajian “NUPTK” kemudian pilih ukiran pena “ Calon Penerima NUPTK” ibarat pada gambar di bawah ini


5. Setelah itu klik nama calon penerima NUPTK yang akan di usulkan kemudian klik sajian “Unggah berkas ( Upload )"
Lihat gambar di bawah ini.


6. Setelah itu akan tampil ibarat pada gambar di bawah ini dengan keterangan upload sebagai berikut :
Keterangan jenis-jenis berkas yng harus di upload yakni :
- KTP ( Kartu Tanda Penduduk )
- IJAZAH SD
- IJAZAH SMP
- IJAZAH SMA
- IJAZAH S1 / AKTA IV
- SK PENGANGKATAN DARI DINAS DAN PENEMPATAN
Seluruh berkas tersebut wajib harus merupakan berkas asli yang kemudian di scan dan hasil dari scan tersebut yang kemudian di upload melalui format yang telah di sediakan, ibarat terlihat pada gambar di bawah ini.


7. Apabila seluruh berkas yang diminta telah di upload maka langkah terahir silahkan klik “OK” yang terletak pada belahan bawah ujung sebelah kanan, ibarat pada gambar di bawah ini .


8. Untuk mengetahui apakah proses pengusulan NUPTK Baru tersebut telah berhasil maka anda mampu melakukan pengecekan dengan cara mengklik sajian “NUPTK” dan pilih ukiran pena “ Status  Penerimaan NUPTK”.


9. Apabila sudah terlihat ibarat pada gambar di bawah ini, berarti pengajuan NUPTK Baru tersebut telah berhasil dan tinggal menunngu persetujuan dari pihak Dinas kabupaten/provinsi serta persetujuan dari pihak LPMP. Dan apabila seluruh proses pengajuan tersebut telah di setujui oleh DINAS dan LPMP maka NUPTK akan segera di terbitkan.



Demikianlah tutorial mengenai Syarat dan cara terbaru dalam Mengajukan pengusulan NUPTK tanpa menggunakan SK BUPATI biar seluruh penjelasan yang telah saya sampaikan pada artikel ini akan bermanfaat bagi anda khususnya para operator sekolah yang akan melakukan pengusulan NUPTK gres bagi guru dan tenaga kependidikan di sekolahnya masing-masing.



Belum ada Komentar untuk "Syarat Dan Cara Terbaru Pengajuan Nuptk Tanpa Sk Bupati Tahun 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel