Program Indonesia Bakir (Pip) Untuk Pendidikan Kesetaraan Dukung Rencana Wajib Berguru 12 Tahun

Jakarta, Kemendikbud --- Salah satu prioritas penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) ialah Anak usia 6-21 tahun yang tidak bersekolah (drop-out) yang diharapkan kembali bersekolah melalui acara Pendidikan Kesetaraan atau sedang mengikuti acara Pendidikan Kesetaraan. Diharapkan, kebijakan ini mampu berjalan dengan baik untuk mendukung rencana Program Wajib Belajar 12 Tahun yang sedang disiapkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Pendidikan kesetaraan ialah pendidikan nonformal yang ditujukan kepada warga negara yang tidak berkesempatan mengenyam pendidikan formal di sekolah. Biasa dikenal dengan nama Kejar (Kelompok Belajar) Paket A untuk setara SD, Paket B untuk setara SMP, dan Paket C untuk setara SMA.Berdasarkan data yang dimiliki Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas), dikala ini jumlah peserta didik Program Pendidikan Kesetaraan mencapai 775.300 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 253.608 orang ialah calon penerima manfaat PIP alasannya ialah berusia kurang dari 21 tahun.
Peserta didik yang sedang mencar ilmu atau mengikuti acara Pendidikan Kesetaraan di lembaga pendidikan nonformal, mirip Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan lembaga sejenis), mampu diusulkan untuk menjadi penerima manfaat PIP. Pengusulan tersebut dilakukan oleh lembaga pendidikannnya melalui dinas pendidikan kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kemendikbud, yaitu Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan.
Dalam Rapat Koordinasi pada Jumat kemudian (10/07/2015), Dirjen PAUD dan Dikmas, Harris Iskandar memberikan ada beberapa hal yang masih harus dibenahi dalam layanan pendidikan kesetaraan. Misalnya kelayakan lembaga penyelenggara pendidikan kesetaraan, dilihat dari legalitas, jumlah dan kualitas pendidik, pengelolaannya, serta sarana dan prasarananya. Kemudian dari sisi referensi manajemen, misalnya administrasi dokumen warga dan pendidik, serta dokumen pelaksanaan pembelajaran juga masih harus diperbaiki.
Harris mengatakan, untuk mengatasi permasalahan itu, Kemendikbud tengah menyiapkan beberapa alternatif solusi. Solusi tersebut antara lain melakukan pemetaan satuan pendidikan penyelenggara dan diusulkan memperoleh Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), melakukan pendataan peserta didik dan diusulkan memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melakukan peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan. Diharapkan, semua usaha tersebut mampu mendukung pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) serta rencana Program Wajib Belajar 12 Tahun

Belum ada Komentar untuk "Program Indonesia Bakir (Pip) Untuk Pendidikan Kesetaraan Dukung Rencana Wajib Berguru 12 Tahun"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel