Pns Tidak Boleh Kuliah Di Universitas Berakreditasi C

JPNN.com ARGA MAKMUR – Ini kabar penting bagi PNS di lingkungan Pemda Bengkulu Utara.
Khusus untuk izin belajar, PNS dihentikan berguru di universitas dengan pengesahan dibawah B.
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tegas menolak tawaran kenaikan pangkat PNS Bengkulu Utara yang menggunakan izin berguru universitas pengesahan C.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Bengkulu Utara, Dullah, memberikan larangan ini berlaku bagi PNS yang baru masuk ke universitas sejak tahun 2013.
Bagi mereka yang sudah kuliah dibawah 2013, tetap sanggup melanjutkan dan menyelesaikan perkuliahannya.

“Bahasanya izin berguru wajib dilakukan di universitas yang berakreditasi minimal B. Itu juga yang menjadi salah satu alasan BKN tahun ini menolak tawaran kenaikan pangkat PNS. Karena adaptasi pangkat menggunakan ijazah universitas berakreditasi C,” jelas Dullah mirip yang dilansir Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group), Rabu (1/7).

Namun bagi masyarakat umum yang kuliah di universitas berakreditasi dibawah B tak perlu cemas. Ijazah yang dikeluarkan universitas berakreditasi C tetap sanggup digunakan untuk tes CPNS.
“Kalau mendaftar CPNS tidak masalah, yang dihentikan hanya izin berguru bagi PNS. Jadi untuk program lainnya atau mereka yang sudah mulai kuliah sejak 2013 kebawah dan sekarang belum tuntas, tetap sanggup dilakukan adaptasi golongan,” pungkas Dullah


Sumber Berita : http://www.jpnn.com/read/2015/07/01/312847/PNS-Dilarang-Kuliah-di-Universitas-Berakreditasi-C-

Belum ada Komentar untuk "Pns Tidak Boleh Kuliah Di Universitas Berakreditasi C"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel