Pgri: Moratorium Cpns Berdampak Pada Krisis Guru

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia Sulistyo mengatakan, keputusan pemerintah melakukan moratorium pegawai negeri sipil (PNS) mengakibatkan Indonesia mengalami krisis guru. Sekolah di pelosok Jawa dan pulau-pulau lain, kata dia, masih banyak kekurangan guru.
"Saat ini terjadi kekurangan guru yang sangat besar di Indonesia, terutama guru sekolah dasar (SD). PGRI mencatat sedikitnya sekolah dasar kekurangan 400 ribu orang guru berstatus PNS yang tersebar merata di seluruh wilayah Tanah Air. Angka tersebut terus bertambah setiap tahunnya," kata Sulistyo kepda pers di Jakarta, Minggu (5/7/2015), ibarat dikutip Antara.
Ia mengatakan, saat ini ada satu sekolah dasar yang terdiri atas kelas I-VI, tapi hanya memiliki tiga atau dua guru PNS. Dalam praktiknya, sang guru harus mondar-mandir di dua kelas yang berbeda atau dua kelas yang berbeda dijadikan satu.
Pemerintah selama ini menyatakan jumlah guru berstatus PNS sudah mencukupi sehingga perlu dilakukan moratorium. Namun, menurut catatan PGRI, perhitungan yang dilakukan pemerintah tersebut lantaran ikut menyertakan pegawai guru honorer dalam daftar ketersediaan guru.
Padahal, justru para guru honorer yang sekarang mengisi kekurangan guru itu sehingga mirip kebutuhan guru di Indonesia sudah cukup. Padahal, kata Sulistyo, status kepegawaian mereka tidak terperinci dan honornya juga tidak manusiawi.
Dampak dari kekurangan guru tersebut ialah menurunnya kualitas pendidikan lantaran tidak ada pendidikan yang baik tanpa guru baik. (baca: Kementerian PAN-RB Tunda Seleksi CPNS 2015)
"Guru yang baik itu sanggup dilihat dari jumlah ketercukupannya di sekolah-sekolah. Seharusnya kan aktivitas redistribusi itu dijalankan dengan optimal dulu. Setelah itu, guru seimbang di kota dan perdesaan, gres silakan penundaan CPNS baru," tambahnya.
Jika keputusan penundaan tes CPNS gres tahun ini sampai membuat sekolah kekurangan guru, Sulistyo menyebut, pemerintah melanggar Undang-Undang (UU) 14/2005 perihal Guru dan Dosen. Sebab, UU itu dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah pusat maupun daerah wajib memenuhi kebutuhan guru. Baik dari segi jumlah, kualifikasi akademis, maupun kompetensi.
"Guru honorer dengan gaji yang seadanya dituntut untuk menutup kebutuhan guru PNS, tentu tidak adil. Jika memang diproyeksikan untuk menutup kebutuhan guru PNS, seharusnya guru honorer itu juga menerima gaji selayaknya PNS," katanya.

Belum ada Komentar untuk "Pgri: Moratorium Cpns Berdampak Pada Krisis Guru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel