Kemendikbud Buat Aktivitas Keberpihakan Untuk Tuntaskan Duduk Masalah Kualifikasi Minimal Guru

Jakarta, Kemendikbud — Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Sumarna Surapranata mengatakan, pemerintah membuat acara keberpihakan untuk menyelesaikan duduk kasus kualifikasi akademik guru yang belum menempuh pendidikan minimal S-1 atau D-IV. Program tersebut, salah satunya ditujukan kepada 11 ribu guru di Maluku yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Pranata menyebut, tuntutan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen, yang seluruhnya harus sudah berkualifikasi S-1 atau D-IV, bekerjsama sudah hampir selesai. Pencapaian itu didukung dengan inisiatif pemerintah melalui Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB) yang mengatur biar guru tidak perlu mengambil seluruh SKS yang dipersyaratkan untuk lulus dalam jenjang pendidikan tersebut.
“Guru tidak usah mengambil seluruh SKS. Dengan PPKHB ini, guru hanya perlu mengambil sepertiganya saja,” kata Pranata di Jakarta, Jumat (19/6/2015).
Kebijakan lain yang dilakukan untuk mendukung peningkatan kualifikasi guru adalah dengan menunjukkan pemberian yang setiap tahun ditujukan bagi 80 hingga 100 ribu guru. “Ini untuk membantu mereka sekolah. Kaprikornus selain sistem yang diperbaiki, pemberian dana juga dilakukan,” tambahnya.
Pranata juga menuturkan, tahun ini Kementerian menyediakan anggaran pemberian kualifikasi untuk 70 ribu guru, tetapi sayangnya tidak seluruhnya terserap. “Hanya 30 ribu saja yang yang terserap. Karena sebagian masih sekolah, sebagian lagi sudah selesai,” katanya. (Ratih Anbarini)

Belum ada Komentar untuk "Kemendikbud Buat Aktivitas Keberpihakan Untuk Tuntaskan Duduk Masalah Kualifikasi Minimal Guru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel