Inti Dari Permendikbud Nomor 55 Tahun 2015 Perihal Era Orientasi Penerima Latih Gres Di Sekolah


Intisari peraturan tersebut ialah sbb:
1. Tiap sekolah selenggarakan masa orientasi peserta didik gres selama jam berguru di sekolah pd minggu pertama masuk sekolah selama 3-5 hari
2. Masa orientasi peserta didik bertujuan utk mengenalkan jadwal sekolah,lingkungan,cara belajar,penanaman konsep pengenalan diri,& kepramukaan
3. Masa orientasi peserta didik sbg training awal ke arah terbentuknya kultur sekolah yang kondusif bagi proses pembelajaran lebih lanjut
4. Sekolah dihentikan melaksanakan masa orientasi yang mengarah kepada tindakan kekerasan, pelecehan atau tindakan destruktif yang merugikan peserta didik baru
5. Terkait masa orientasi, sekolah dihentikan memungut biaya dan membebani orangtua dan peserta didik dalam bentuk apapun
6. Kepala sekolah dan guru di sekolah yang bersangkutan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan masa orientasi peserta didik baru
7. Dinas pendidikan provinsi/kab/kota mengendalikan masa orientasi peserta didik gres menjadi acara yang bermanfaat, bersifat edukatif & kreatif
Ditetapkan tanggal 2 Juli 2014
Diundangkan tanggal 4 Juli 2014

Belum ada Komentar untuk "Inti Dari Permendikbud Nomor 55 Tahun 2015 Perihal Era Orientasi Penerima Latih Gres Di Sekolah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel