Ini Klarifikasi Resmi Dari Kemdikbud Wacana Akan Terbit Permendikbud Wacana Dapodik
Akan Terbit Permendikbud perihal Dapodik
Terakait dual aplikasi pendataan yang sedang berjalan di badan kemdikbud, dari pekembangan waktu ke waktu, maka akan diterbitkan Permendikbud perihal penguatan satu pendataan saja yakni dapodik dan tidak ada lagi sistem pendataan lain, mudah-mudahan segera diterbitkan permen bahu-membahu yang mengacu pada satu data pendataan pokok pendidikan, yuk kitasimak penjelasannya:
Surabaya (Dikdas):
Hadirnya satu sistem pendataan pendidikan akan sangat mempermudah kinerja sekolah yang nota bene merupakan ujung tombak penjaringan data pendidikan. Untuk itu, akan terbit Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur perihal sistem pendataan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Demikian salah satu butir paparan Supriyatno, Kasubag Data dan Informasi, pecahan Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, dikala menjadi nara sumber dalam Workshop Bantuan Pembangunan Sarana Prasarana Pendidikan Dasar di Daerah Perbatasan, Terluar, dan Terdepan, serta Daerah Nelayan, Tertinggal, dan Terpencil, di Hotel The Alana, Jawa Timur.
“Bapak ibu tidak perlu lagi memikirkan padamu negeri, ke Dapodik saja. Saat ini kita sedang menyusun Permendikbud perihal Dapodik yang mengatur perihal tidak adanya sistem pendataan di lingkungan Kemendikbud selain Dapodik,” ujar Supriyatno, di Aula Hotel The Alana, Kamis, 4 Juni 2015.
Pada kesempatan itu, Supriyatno juga memperlihatkan informasi perihal planning penggabungan Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) dan Data Pokok Pendidikan Menengah (Dapodikmen) seiring penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 11 Tahun 2015 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam Permendikbud ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar yang menangani Dapodikdas dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah yang menangani Dapodikmen akan dijadikan satu menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Selain itu, ada juga planning integrasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
“Harapannya dikala siswa akan masuk ke perguruan tinggi itu sudah punya record mulai dikdas dan dikmen. Jadi ke diktinya tidak perlu lagi tes akademik,” kata Supriyatno.
Tapi demikian, mengingat dikala ini Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tidak lagi di dalam struktur Kemendikbud, planning itu masih dalam berbentuk harapan
“Mudah-mudahan, jikalau ini baik, kita sanggup melakukannya,” harapnya.
Dinas Pendidikan Dilibatkan dalam Verifikasi dan Validasi.
Hingga dikala ini, update data dari sekolah pada sistem Dapodik sudah bagus. Namun masih ditemukan kelemahan dari sisi akurasi. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar mengajak Dinas Pendidikan tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota untuk melaksanakan verifikasi dan validasi Dapodik ke sekolah.
“Kami juga melibatkan kawan-kawan di dinas pendidikan untuk melaksanakan verifikasi dan validasi data,” ujar Supriyatno.
Keterlibatan dinas pendidikan itu penting mengingat akurasi data masih lemah.
“Ini terjadi juga di Purwakarta. Ada sekolah yang memberi informasi punya 21 ruang kelas yang rusak berat. Setelah kita konfirmasi, ternyata operator sekolahnya itu mencari gampangnya saja. Jadi dicopy paste saja informasinya. Nah lantaran itu, kita libatkan kawan-kawan di dinas pendidikan kab/kota untuk juga melaksanakan verifikasi dan validasi Dapodik agar sekolah tidak sembarangan memperlihatkan data,” ujarnya.*
sumber link berita: dikdas.kemdikbud
Belum ada Komentar untuk "Ini Klarifikasi Resmi Dari Kemdikbud Wacana Akan Terbit Permendikbud Wacana Dapodik"
Posting Komentar