Ini Hukuman Pns Yang Nekat Tambah Libur Hari Raya Idul Fitri 1436 H

JAKARTA - Kalender Idul Fitri tahun ini membuat masa libur pegawai negeri sipil (PNS) tidak begitu panjang. PNS hanya punya jatah libur enam hari, terhitung mulai Kamis (16/7) sampai Selasa (21/7). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengeluarkan peringatan bagi PNS supaya pada 22 Juli mendatang seluruhnya kembali bekerja.
"Jangan ada yang nambah liburan sehabis Idul Fitri," tegasnya kemarin (15/7). 

Menurut Yuddy, cuti bersama yang ditetapkan pemerintah dinilai sudah memadai. Sehingga tidak ada lagi alasan bagi aparatur sipil negara untuk memperpanjang libur. 
Menurut Yuddy, pemerintah sudah menawarkan kelonggaran bagi para PNS yang ingin mengambil cuti dekat-dekat Lebaran. Cuti tersebut sanggup diambil sebelum Idul Fitri. Namun, setiap instansi harus mengatur dengan baik supaya tidak seluruhnya mengambil cuti. 
"Paling banyak 50 persen (pegawai)," lanjut menteri berusia 47 tahun itu. 
Kementerian PAN-RB juga sudah menyiapkan eksekusi lewat PP Nomor 53 Tahun 2010 perihal Disiplin PNS. Sanksinya berupa teguran ringan, peringatan tertulis, sampai pemecatan. Hanya, Yuddy mengakui bahwa pelanggaran dua hal tersebut tidak sanggup dikategorikan pelanggaran berat.



Sumber : Jpnn.com

Belum ada Komentar untuk "Ini Hukuman Pns Yang Nekat Tambah Libur Hari Raya Idul Fitri 1436 H"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel