Cara Terbaru Mengajukan Proposal Nuptk Baru
Selamat berjumpa kembali dalam blog kherysuryawan, blog yang selalu mengembangkan gosip yang bermanfaat bagi dunia pendidikan.
Sebagai seorang guru dan tenaga kependidikan, tentunya ingin sekali untuk mampu memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sangat penting bagi seorang GTK alasannya yaitu dengan memiliki NUPTK maka akan praktis bagi seorang GTK dalam mengikuti aneka macam aktivitas yang bekerjasama dengan bidang kependidikan mirip mengikuti aktivitas pendidikan profesi guru (PPG) bagi guru, aktivitas perlombaan yang sering di lakukan oleh pihak kementrian pendidikan di antaranya aktivitas OGN dan sejenisnya melalui kesharlindung, serta yang tak kalah pentingnya yaitu untuk mampu menerima aneka macam macam tunjangan yang mengharuskan guru untuk mampu memiliki NUPTK agar mampu menikmati tunjangan tersebut.
NUPTK di gunakan sebagai nomor identitas resmi yang dimiliki oleh setiap guru dan tenaga kependidikan bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan untuk mampu menerima NUPTK dimana NUPTK tersebut di gunakan untuk keperluan identifikasi dalam aneka macam pelaksanaan aktivitas dan aktivitas yang berkaitan dengan dunia pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas guru dan tenaga kependidikan .
NUPTK di berikan kepada seluruh tenaga guru dan tenaga kependidikan baik yang sudah berstatus sebagai pegawai negeri sipil ( PNS ) maupun yang masih berstatus sebagai tenaga honorer. Namun bukan berarti bahwa NUPTK itu akan terbit begitu saja melainkan harus melalui aneka macam tahapan serta yang tak kalah pentingnya yaitu sudah memenuhi persyaratan yang sesuai dengan yang telah di tetapkan.
NUPTK di berikan kepada masing-masing GTK dengan tujuan untuk meningkatkan tata kelola data pendidik dan tenaga kependidikan, selain itu mengatakan identitas resmi kepada pendidik dan tenaga kependidikan serta untuk memetakan kondisi data pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik negeri maupun swasta.
Untuk mampu memiliki NUPTK ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh masing-masing calon penerima NUPTK, diantaranya yaitu calon penerima NUPTK harus sudah terdaftar di aplikasi dapodik pada sekolah negeri maupun sekolah swasta yang sudah memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN).
Untuk mampu menerima NUPTK maka mampu dilakukan dengan cara melakukan pengajuan atau pengusulan NUPTK melalui kontribusi dan perantaraan operator sekolah dan kemudian operator sekolah melakukan dan mengusulkan nama-nama yang akan masuk sebagai calon penerima NUPTK.
Pada artikel ini saya akan mengatakan sedikit penjelasan ihwal bagaimana cara terbaru untuk mampu menerima NUPTK. Namun sebelum anda mengusulkan untuk mampu menerima NUPTK maka alangkah baiknya silahkan anda siapkan berkas berupa bukti fisik bahwa anda benar-benar merupakan seorang pegawai baik PNS maupun non PNS yang mengajar dan bertugas aktif pada suatu satuan pendidikan di lingkup DINAS pendidikan di tempat anda bekerja.
Berkas atau bukti fisik yang harus anda persiapkan yaitu di antaranya berupa KTP, ijazah SD, ijazah SMP, ijasah SMA, ijasah sarjana (S1)/Akta IV dan yang tak kalah pentingnya yaitu menyiapak SK Dinas yang menyatakan bahwa anda benar-benar sebagai seorang pegawai yang aktif dalam lingkup dinas pendidikan.
Apabila seluruh komponen tersebut telah anda persiapkan maka untuk mengetahui caranya agar anda mampu mengusulkan sebagai calon penerima NUPTK, silahkan simak penjelasan berikut.
Cara Yang akan saya jelaskan ini hanya mampu di lakukan oleh Operator sekolah, sehingga apabila anda ingin mengajukan pengusulan NUPTK maka silahkan anda menghubungi Operator sekolah anda untuk mampu di usulkan sebagai Calon penerima NUPTK Baru.
Berikut ini penjelasannya yang akan saya sertakan dengan gambarnya dengan tujuan agar praktis untuk di pahami.
1. Pertama-tama bagi anda yang ingin di usulkan sebagai calon penerima NUPTK, Silahkan anda datangi operator sekolah anda untuk meminta agar anda di usulkan sebagai calon penerima NUPTK baru.
(Langkah ke -2 dan seterusnya pada penjelasan di bawah ini, hanya mampu dilakukan oleh operator sekolah )
2. Setelah itu silahkan kunjungi alamat registrasi NUPTK di bawah ini :
Maka akan tampil mirip pada gambar di bawah ini :
3. Silahkan anda isi username dan password sesuai dengan data yang anda telah registrasi pada SDM data kemdikbud, dan jikalau sudah di isi lanjutkan dengan mengklik "login”
4. Apabila ada notifikasi mirip gambar di bawah ini saat anda login maka silahkan baca petunjuk tersebut dan jikalau sudah jelas, silahkan anda klik tanda silang pada pojok kanan notifikasi tersebut, tampak pada gambar di bawah ini.
5. Selanjutnya klik hidangan “NUPTK” kemudian pilih ukiran pena “ Calon Penerima NUPTK” mirip pada gambar di bawah ini
6. Setelah itu klik nama calon penerima NUPTK yang akan di usulkan kemudian klik hidangan “Unggah berkas ( Upload )"
Lihat gambar di bawah ini.
7. Setelah itu akan tampil mirip pada gambar di bawah ini dengan keterangan upload sebagai berikut :
Keterangan jenis-jenis berkas yng harus di upload yakni :
- KTP ( Kartu Tanda Penduduk )
- IJAZAH SD
- IJAZAH SMP
- IJAZAH SMA
- IJAZAH S1 / AKTA IV
- SK PENGANGKATAN DARI DINAS DAN PENEMPATAN
Seluruh berkas tersebut wajib harus merupakan berkas asli yang kemudian di scan dan hasil dari scan tersebut yang kemudian di upload melalui format yang telah di sediakan, mirip terlihat pada gambar di bawah ini.
8. Apabila seluruh berkas yang diminta telah di upload maka langkah terahir silahkan klik “OK” yang terletak pada belahan bawah ujung sebelah kanan, mirip pada gambar di bawah ini .
9. Untuk mengetahui apakah proses pengusulan NUPTK Baru tersebut telah berhasil maka anda mampu melakukan pengecekan dengan cara mengklik hidangan “NUPTK” dan pilih ukiran pena “ Status Penerimaan NUPTK”.
10. Apabila sudah terlihat mirip pada gambar di bawah ini, berarti pengajuan NUPTK Baru tersebut telah berhasil dan tinggal menunngu persetujuan dari pihak Dinas kabupaten/provinsi serta persetujuan dari pihak LPMP. Dan apabila seluruh proses pengajuan tersebut telah di setujui oleh DINAS dan LPMP maka NUPTK akan segera di terbitkan.
Demikianlah tutorial mengenai Cara Terbaru Mengajukan pengusulan NUPTK Baru semoga seluruh penjelasan yang telah saya sampaikan pada artikel ini akan bermanfaat bagi anda khususnya para operator sekolah yang akan melakukan pengusulan NUPTK gres bagi guru dan tenaga kependidikan di sekolah anda masing-masing.
Belum ada Komentar untuk "Cara Terbaru Mengajukan Proposal Nuptk Baru"
Posting Komentar