Cara Dan Syarat Mencairkan Pinjaman Pip Secara Kolektif Dan Mandiri



Selamat berjumpa kembali di dalam blog .
Berbicara mengenai proteksi PIP selalu bersahabat hubungannya dengan urusan dana yang akan di peroleh atau di miliki bagi peserta didik yang bersekolah di dingklik SD,SMP dan SMA/SMK.

Bantuan PIP merupakan salah satu proteksi yang di berikan oleh pemerintah pusat dalam bentuk proteksi dana berupa uang tunai yang di salurkan melalui Lembaga sekolah masing-masing dan sanggup di cairkan oleh perorangan maupun secara kolektif oleh masing-masing peserta didik peserta proteksi PIP.


Bantuan PIP di fokuskan kepada peserta didik yang memiliki kartu KIP ( Kartu Indonesia Pintar ). Dengan mendapatkan proteksi PIP maka peserta didik sanggup memperoleh proteksi dana berupa uang tunai yang langsung sanggup di cairkan apabila sudah memiliki SK pencairan.

Saat ini untuk mengetahui nama-nama peserta proteksi PIP sudah sanggup di lihat dengan praktis yakni sanggup di cek secara online yang biasanya di lakukan oleh operator sekolah atau orang yang di beri wewenang untuk menangani dilema proteksi PIP di sekolah.
Pada postingan saya sebelumnya saya telah membahas mengenai cara untuk melihat atau mengecek nama-nama peserta didik yang mendapatkan proteksi PIP, dan apabila anda belum membacanya maka silahkan klik ukiran pena aksara kapital berikut : “ CARA MELIHAT NAMA-NAMA PENERIMA BANTUAN PIP DI SEKOLAHMASING-MASING

Setiap satuan Pendidikan mendapatkan hak yang sama untuk mendapatkan bantan PIP mulai dari jenjang SD, SMP,SMA dan SMK. Bantuan PIP lebih di utamakan bagi mereka yang memiliki taraf hidup di bawah garis kemiskinan atau peserta didik yang berasal dari keluarga yang kurang mampu.

Meskipun demikian masih banyak juga peserta didik yang sampai ketika ini yang belum mendapatkan kartu KIP padahal mereka bahwasanya sangat layak untuk bisa menerimakan proteksi PIP. 

Apabila anda merupakan salah satu peserta didik atau orang anyir tanah dari peserta didik yang sedang membaca postingan saya ini, maka janganlah anda berkecil hati lantaran tidak bisa mendapatkan kartu KIP namun anda masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan proteksi PIP meskipun tidak memiliki kartu PIP.

Lantas bagaimana caranya ????
Pada postingan saya sebelumnya saya juga telah membagikan postingan mengenai cara untuk bisa mendapatkan proteksi PIP meskipun tidak memiliki kartu KIP, intinya hal tersebut sanggup di lakukan oleh proteksi operator sekolah yang dalam hal ini sangat paham mengenai cara untuk mengusulkan proteksi PIP bagi peserta didik yang belum memiliki kartu KIP.

Untuk lebih jelasnya mengenai bagaimana cara untuk mengusulkan nama-nama peserta didik yang belum memiliki kartu KIP agar sanggup menerimakan proteksi PIP maka saya sarankan anda untuk membaca artikel saya yang sudah pernah saya posting sebelumnya di dalam blog  . Disana saya sudah menjelaskan dengan sangat terperinci untuk mengetahui bagaimana cara untuk mengusulkan peserta didik yang tidak memiliki kartu KIP agar bisa mendapatkan proteksi PIP layaknya peserta didik yang sudah memiliki kartu KIP.

Pada postingan kali ini saya ingin membahas mengenai bagaimana cara mencairkan proteksi PIP bagi peserta didik yang namanya telah keluar dalam tahap pencairan PIP. Sebelum saya menjelaskannya maka terlebih dahulu anda harus mengetahui besaran dana yang akan di terima bagi peserta didik yang mendapatkan proteksi PIP mulai dari jenjang SD,SMP,SMA/SMK.
Berikut ini penjelasan mengenai besaran uang yang akan di terima bagi peserta didik yang meneima proteksi PIP selama satu semester atau selama satu tahun.

-          Untuk jenjang SD
Bagi Tingkat SD (SD)/Madrasah Ibtidaiyah/Paket A mendapatkan proteksi uang tunai sebesar Rp 225 ribu per semester atau Rp 450 ribu per tahun.

-          Untuk jenjang SMP
Bagi Tingkat Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Paket B mendapatkan proteksi uang tunai sebesar Rp 375 ribu per semester atau Rp 750 ribu per tahun.

-          Untuk jenjang SMA/SMK
Bagi Tingkat Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah/Paket C mendapatkan proteksi uang tunai  sebesar Rp 500 ribu per semester atau Rp1 juta per tahun.

Bantuan PIP tersebut sanggup langsung di cairkan apabila sudah ada pemberitahuan dari pihak sekolah dan sanggup di cairkan oleh masing-masing peserta didik ataupun sanggup juga di cairkan secara kolektif oleh proteksi pihak sekolah apabila peserta didik merasa tidak memiliki kesempatan atau lantaran alasan lainnya sehingga tidak sanggup mencarikan proteksi PIP tersebut secara mandiri.

Untuk bisa mencarikan proteksi PIP tersebut maka ada beberapa cara dan syarat yang harus diketahui oleh tiap-tiap peserta proteksi PIP agar nantinya proses pencairan dana PIP tersebut sanggup berlangsung dengan lancar dan tanpa kendala.

Pencairan dana PIP sanggup dilakukan oleh peserta didik/penerima kuasa di bank penyalur dengan ketentuan sebagai berikut:

PENCAIRAN SECARA MANDIRI
-        Pengambilan langsung oleh peserta didik sanggup dilakukan dengan membawa Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga.
Untuk peserta didik yang tidak memiliki KTP harus didampingi oleh guru/kepala sekolah/ orangtua/wali.

PENCAIRAN SECARA KOLEKTIF
-        Pengambilan secara kolektif oleh Kepala Sekolah/Ketua Lembaga sanggup dilakukan dengan membawa dokumen sebagai berikut:
1.     Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga.
2.     Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan menerangkan aslinya;
3.     Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga defenitif yang masih berlaku);
4.     Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)

Selain itu bagi peserta didik yang akan mencairkan proteksi PIP nya secara berdikari atau yang akan di cairkan proteksi PIP nya secara kolektif harus membawa persyaratan berikut ini :

a)   Membawa buku tabungan peserta didik peserta proteksi PIP yang telah di aktivasi oleh pihak Bank dalam hal ini Pihak Bank Penyalur yang biasanya telah di tentukan sesuai dengan SK pencairan proteksi PIP.
b)   Membawa kartu KIP (kartu Indonesia pintar) dan kartu pelajar
c)   membawa KK ( kartu keluarga )

Untuk pencairan dana secara kolektif biasanya dilakukan apabila peserta didik peserta PIP berada di tempat yang sulit untuk mengakses ke bank/lembaga penyalur (tidak ada kantor bank/lembaga penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal peserta didik), biaya transport pengambilan lebih besar/tidak seimbang dari proteksi yang akan diterima), atau cuaca buruk/kondisi lingkungan yang membahayakan bagi peserta didik.

Demikianlah informasi yang sanggup saya bagikan pada kesempatan ini mengenai cara dan syarat untuk melakukan proses pencairan dana PIP bagi peserta didik yang menerimakan proteksi PIP di sekolah.
Semoga artikel ini sanggup bermanfaat bagi anda yang sedang membacanya.

Jangan lupa untuk selalu berkunjung dan membaca informasi menarik lainnya yang saya sajikan melalui blog , dan di dalam blog tersebut saya telajh banyak membagikan informasi penting seputar dunia Pendidikan.

Belum ada Komentar untuk "Cara Dan Syarat Mencairkan Pinjaman Pip Secara Kolektif Dan Mandiri"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel