Aturan Tunjangan Tunjangan Profesi Guru Akan Diubah

JAKARTA--Pemberian tunjangan profesi guru (TPG) yang pengukurannya belum dilakukan secara benar, akan diubah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pasalnya, di lapangan TPG masih diberikan merata, yakni sebesar satu kali gaji tanpa mengukur profesionalitas tenaga pendidiknya.
Padahal dalam UU 15/2005 perihal Guru dan Dosen, pertolongan TPG harus sesuai capaian kinerja dan prestasi guru.

"Ada yang salah dalam penyaluran TPG. Itu sebabnya pemerintah sedang menyusun ulang sketsa pertolongan TPG," kata Plh Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Tagor Alamasyah, Kamis (25/6).

Dia menyebutkan, tunjangan yang sejak 2005 diberikan merata akan dihitung secara profesional dengan memperhitungkan prestasi dan kinerja yang telah dicapai oleh guru. Instrumen pencapaian guru profesional ini mampu dilihat dari jumlah guru, pelatihan karir, penghargaan serta proteksi yang diberikan.

"Selama ini UU belum dijalankan dengan benar, karena infrastruktur belum memadai. Sekarang kami siapkan paralel, infrastruktur dan mekanisme pertolongan tunjangannya," ucapnya.
Dijelaskan Tagor, jumlah ideal guru mampu dihitung dengan beban kerja 24 jam per minggu dan linieritas dengan sertifikasi. Untuk pelatihan karir, guru harus memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan jenjang karir.


"Sebagai penghargaan dan perlindungan, guru akan menerima tunjangan profesi, maslahat tambahan, dan proteksi hukum," terangnya. (esy/jpnn)

Belum ada Komentar untuk "Aturan Tunjangan Tunjangan Profesi Guru Akan Diubah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel