Verifikasi Ulang Honorer K2 Wajib Dilakukan Oleh Pemda Hingga Desember

Salam sapa kami kepada guru honorer k2 yang ada seluruh Indonesia,,,,,,
Aksi demontrasi yang berbuahkan hasil manis bagi honorer k2 yang selama ini masih belum terperinci nasibnya, namun pada warta kali ini honorer k2 akan dilakukan verifikasi ulang oleh pemda hingga bulan desember mendatang.
Berikut yang mampu kami sampaikan kepada kita semua,,,,,,,

Pasca lahirnya janji pemerintah dengan Komisi II tubuh legislatif pengangkatan tenaga honorer kategori 2 menjadi CPNS, langkah yang harus dituntaskan adalah verifikasi data 440 ribu tenaga honorer tersebut. Karena itu, Kenenterian PANRB mengajak seluruh instansi pemerintah, khususnya pemda untuk secepatnya melakukan verifikasi honorer K2 di masing-masing instansi.

Hal itu perlu dilakukan supaya dalam implementasinya benat-benar fix dan tidak ditemukan honorer bodong lagi. Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, dari data yang sudah diverifikasi itu, pejabat pembina kepegawaian wajib mengajukan anjuran pemanis gugusan CPNS. "Tetapi sesuai dengan Undang-Undang No. 5/2014 perihal ASN, anjuran itu harus berdasarkan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK)," ujarnya ketika mewakili Menteri PANRB membuka Rakor Penyusunan Naskah Soal Tes Kompetensi Bidang (TKB) di Makassar, Kamis (17/09).

Iwan menegaskan, pemerintah tidak mau terjebak dan melanggar peraturan perundangan yang berlaku. Karena itu, mulai dari perencanaan hingga pengadaan ASN, harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang ASN. "Pemerintah sangat ketat dalam melakukan seleksi " imbuhnya.
Bercermin dari hasil tes honorer K2 lalu, dari sekitar 200 ribu peserta yang lulus, sehabis BKN mewajibkan setiap PPK menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) ada 30 ribu peserta yang bodong. Ada beberapa kepala daerah yang tidak mau menandatangani SPTJM. Hal mirip itu jangan terulang lagi.

Belum ada Komentar untuk "Verifikasi Ulang Honorer K2 Wajib Dilakukan Oleh Pemda Hingga Desember"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel