Sekolah Yang Biarkan Perpeloncoan Bakal Kena Sanksi

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan melarang pihak sekolah untuk menggelar aksi perpeloncoan terhadap siswa baru dalam masa orientasi siswa. Anies meminta semoga para orangtua melaporkan sekolah-sekolah yang masih menggelar perpeloncoan.
"Kami meminta kepada orangtua siswa baru untuk memantau jikalau ada perpeloncoan. Sekolah yang terbukti mendiamkan hal tersebut akan diberikan eksekusi tegas," ujar Anies dikala mengunjungi SD Negeri 01Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Senin 
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah membuat situs resmi yang mampu digunakan masyarakat, khususnya orang anyir tanah siswa, untuk melaporkan sekolah-sekolah yang masih menggelar aksi perpeloncoan. Orang anyir tanah mampu melaporkan di alamat situs mopd.kemdikbud.go.id.
Anies menjamin laporan masyarakat melalui situs tersebut akan segera ditindaklanjuti. Kemendikbud akan membentuk tim investigasi untuk meminta klarifikasi dari sekolah yang bersangkutan.
Menurut Anies, Kemendikbud gotong royong telah membuat aturan yang berisi larangan menggelar perpeloncoan yang biasa dilakukan dalam masa orientasi siswa. Aturan tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 55 Tahun 2014.
"Sanksinya mampu macam-macam, tergantung pelanggaran. Tapi sekolah yang terbukti tidak akan dibiarkan. Sanksi paling berat mampu berupa pemberhentian dari pegawai negeri sipil," kata Anies.


Belum ada Komentar untuk "Sekolah Yang Biarkan Perpeloncoan Bakal Kena Sanksi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel