Larangan Praktik Kekerasan Pada Mopdb Telah Diatur Permendikbud Dan Surat Edaran


Jakarta, Kemendikbud --- Mengantisipasi terjadinya praktik perpeloncoan yang mengarah pada kekerasan dan pelecehan pada masa orientasi akseptor didik baru (MOPDB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sejak setahun yang lalu telah menerbitkan peraturan yang di dalamnya melarang sekolah melakukan acara yang mengarah pada praktik-praktik tersebut. Peraturan bernomor 55 tahun 2014 itu juga menyebutkan secara terperinci bahwa kepala sekolah dan guru bertanggung jawab melakukan ketentuan tersebut.

Untuk memperkuat peraturan itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota. Dalam surat edaran tersebut, Kementerian meminta perlindungan semoga para pimpinan tempat sebagai atasan kepala sekolah melakukan tindakan atau sanksi disiplin terhadap sekolah dan kepala sekolah yang membiarkan praktik kekerasan terjadi. “Bila kepala sekolah masih mendiamkan aksi perpeloncoan, maka mampu saja kepala sekolah akan kena sanksi berupa pergeseran,” tegas Mendikbud saat melakukan inspeksi mendadak di SMK Negeri 4 Kota Tangerang, Rabu (29/7).   

Mendikbud juga menegaskan, seharusnya kepala sekolah memahami peraturan tersebut. Karena, dengan memahaminya, maka aneka macam aksi perpeloncoan yang mengarah pada tindak kekerasan dan mencerminkan pembodohan tidak akan terjadi. “Kasus tragis yang terjadi di sejumlah tempat seharusnya tidak perlu terjadi,” tutur Mendikbud.

Kementerian tidak menutup mata terhadap tragedi yang terjadi di beberapa tempat terkait dugaan kekerasaan yang terjadi pada MOPDB. Inspektur Jenderal, Kemendikbud, Daryanto, misalnya hadir langsung ke SMP Flora, Pondok Ungu Permai, Bekasi, Jawa Barat terkait meninggalnya seorang siswa bernama Evan Christoper Situmorang.

Sekretaris Jenderal, Kemendikbud, Didik Suhardi juga datang ke Tanjung Uban, Bintan pada Selasa (4/8) sesudah mendapatkan laporan siswa meninggal diduga simpulan kelelahan sesudah mengikuti MOPDB di SMP Negeri 11 Tanjung Uban. Ada pula utusan dari Kemendikbud yang hadir di Tuban, Jawa Timur terkait kasus meninggalnya seorang siswa yang juga diduga simpulan kelelahan.   

Hari ini, Rabu (5/8), Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemendikbud, Hamid Muhammad juga datang langsung ke Garut terkait kasus tenggelamnya siswa SMK Al Hikmah, Fazri Fauzi.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat, Kemendikbud, Asianto Sinambela mengatakan, pelaksanaan masa orientasi siswa harus mendapatkan pengawasan dari tiga unsur. “Mereka adalah kepala sekolah, guru, dan kepala daerah. Tapi yang paling melekat dengan sekolah, ya kepala sekolah dan guru,” jelasnya
Sumber : http://kemdikbud.go.id/

Belum ada Komentar untuk "Larangan Praktik Kekerasan Pada Mopdb Telah Diatur Permendikbud Dan Surat Edaran"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel