Juknis Pencairan Pip Jenjang Sd,Smp,Sma,Smk Terbaru Tahun 2019



Selamat berjumpa kembali di blog kherysuryawan.blogspot.com
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu acara pendidikan yang di keluarkan oleh pemerintah pusat di lingkungan kementerian pendidikan dengan tujuan untuk mengatakan pertolongan pendidikan dalam bentuk uang tunai kepada setiap peserta ajar yang terjaring dalam acara PIP dan di peruntukkan bagi peserta ajar pada jenjang SD,SMP,SMA dan SMK yang sasaran utamanya yakni untuk peserta ajar yang masuk ke dalam kategori kurang mampu.


Dengan adanya pertolongan dari Program Indonesia Pintar (PIP) ini maka sangat membantu bagi orang renta yang memiliki pendapatan sangat kecil yang merasa bahwa mereka tidak bisa lagi untuk menyekolahkan anaknya. Selain itu pertolongan PIP ini juga sangat di rasakan bermanfaat bagi peserta ajar karena yakni peserta ajar yang tergolong tidak bisa sanggup membeli perlegkapan sekolahnya melalui pertolongan PIP yang di terimanya sesuai degan peruntukkannya.

Prioritas utama dalam penerimaan pertolongan Program Indonesia Pintar (PIP) yaitu mereka yang telah memiliki kartu Indonesia pandai (KIP). Bagi peserta ajar yang telah mendapatkan atau mendapatkan kartu KIP maka secara otomatis ia akan mendapatkan pertolongan PIP dari sekolahnya dengan catatan peserta ajar yang telah mendapatkan kartu KIP tersebut telah terdaftar pada satuan pendidikan dan telah meregistrasikan kartu KIP nya ke dalam aplikasi dapodik sekolah yang biasanya di input oleh seorang operator sekolah.

UNtuk besaran dana pertolongan Program Indonesia Pintar (PIP) memiliki jumlah penerimaan yang berbeda-beda antara peserta ajar yang berskolah pada jenjang SD, jenjang SMP, dan jenjang SMA dan SMK. Seluruh peserta ajar yang menerimakan pertolongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) memiliki hak yang sama dalam menerimakan dana PIP tersebut, artinya bahwa penerimaan dana PIP tersebut di terimakan dalam jumlah yang sama bagi setiap peserta ajar pada suatu jenjang di sekolah di seluruh wilayah Indonesia.
Berikut ini rincian besaran dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang sanggup di peroleh oleh masing-masing peserta ajar pada jenjang tertentu mulai dari jenjang SD,SMP,SMA dan SMK.

1.  Sekolah Dasar (SD)/SDLB/Paket A:

a.  Peserta  didik  Kelas  I,  II, III,  IV  dan  V  semester genap  diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
b.  Peserta didik Kelas VI semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
c.  Peserta  didik  Kelas  I  semester  ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
d.  Peserta didik Kelas II,  III,  IV,  V, dan VI semester ganjil  diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
e.  Peserta didik Paket A diberikan dana untuk dua semester sebesar

Rp450.000,00.



2.  Sekolah Menengah Pertama (SMP)/SMPLB/Paket B:

a.  Peserta  didik  Kelas  VII  dan  VIII  semester  genap  diberikan  dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
b.  Peserta didik Kelas IX semester genap  diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
c.  Peserta didik Kelas VII semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
d.  Peserta didik Kelas VIII dan IX semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
e.  Peserta didik Paket B diberikan dana untuk dua semester sebesar

Rp750.000,00.



3.  Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMALB/Paket C:

a.  Peserta didik Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
b.  Peserta didik Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
c.  Peserta didik Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
d.  Peserta didik Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
e.  Peserta didik Paket C diberikan dana untuk dua semester sebesar

Rp1.000.000,00.

4.  Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/SMKLB:

a.  Program 3 Tahun

1)  Peserta  didik  SMK  Kelas  X  dan  XI  semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2)  Peserta  didik  SMK  Kelas  XII  semester  genap  diberikan  dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3)  Peserta didik SMK Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4)  Peserta didik SMK Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
b.  Program 4 tahun

1)  Peserta   didik   SMK   Kelas   X,   XI,  dan  XII   semester  genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2)  Peserta  didik  SMK  Kelas  XIII  semester  genap  diberikan  dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3)  Peserta didik SMK Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4)  Peserta  didik  SMK  Kelas  XI,  XII,  dan  XIII  semester  ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.

Dengan adanya pertolongan Program Indonesia Pintar (PIP) tersebut maka pemerintah mengharapkan biar peserta ajar yang telah menerimakan pertolongan PIP tersebut sanggup terus bersekolah hingga sanggup merampungkan pendidikannya ke jenjang pendidikan menengah dengan cita-cita tidak ada lagi anak-anak yang putus sekolah hanya karena tidak memiliki biaya untuk sekolah.
Apabila pertolongan Program Indonesia Pintar (PIP) itu benar-benar di manfatkan dengan baik maka peserta ajar tentu sanggup merampungkan sekolahnya hingga ke jenjang pendidikan menengah dengan tanpa lagi harus meminta uang kepada orang tuanya untuk bersekolah dan membeli perlengkapan sekolah.

Penerimaan pertolongan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk kontribusi uang tunai ini sebenarnya bukan hanya di peruntukkan bagi mereka yang hanya memiliki kartu KIP tetapi peserta ajar yang tidak memiiki kartu KIP pun juga sanggup menikmati pertolongan Program Indonesia Pintar (PIP) ini. Untuk bisa menikmati Program Indonesia Pintar (PIP) layaknya mereka yang memiliki kartu KIP maka peserta ajar non KIP sanggup memohon kepada pihak sekolah untuk di masukkan sebagai calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dengan syarat melampirkan surat keterangan yang menerangkan bahwa peserta ajar tersebut benar-benar layak untuk bisa turut dalam menerimakan Program Indonesia Pintar (PIP).

Hal yang terpenting yang juga harus dilakukan oleh pihak sekolah biar mereka yang memiliki kartu KIP dan non KIP bisa mendapatkan pertolongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) maka melalui pertolongan operator sekolah nama peserta ajar tersebut harus di cantumkan/di usulkan sebagai peserta ajar yang layak untuk menerimakan pertolongan PIP.
Dengan cara tersebut maka baik peserta ajar yang telah memiliki kartu KIP maupun yang tidak memiliki kartu KIP memiliki hak yang sama untuk bisa mendapakan pertolongan PIP.

Bagi anda yang masih penasaran dengan prosedur dan tata cara dalam penerimaan pertolongan PIP mulai dari jenjang SD,SMP,SMA dan SMK maka pada postingan ini saya akan membagikan juknis ihwal petunjuk pelaksanaan PIP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Dengan membaca dan malihat isi dari juknis ihwal petunjuk pelaksanaan PIP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah ini maka di harapkan anda sanggup memahami dan mengetahui pentingnya acara PIP ini yang di keluarkan oleh pemerintah serta anda bisa mengetahui aturan yang di kelurkan dan di teteapkan dalam penerimaan pertolongan PIP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Hal yang paling penting juga dalam juknis ihwal petunjuk pelaksanaan PIP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah ini biar anda tahu apa saja yang menjadi tujuan utama dalam kontribusi pertolongan PIP.

Bagi anda yang membutuhkan juknis ihwal petunjuk pelaksanaan PIP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah ini maka berikut ini saya akan berikan link downloadnya biar anda sanggup mengunduh dan menyimpannya untuk keperluan pribadi maupun keperluan sekolah.


Demikianlah postingan mengenai juknis ihwal petunjuk pelaksanaan PIP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah ini, biar apa yang telah saya bagikan ini sanggup bermanfaat bagi anda yang membutuhkannya dan apabila anda masih memiliki pertanyaan seputar PIP maka anda sanggup menuliskannya pada kolom komentar di bawah postingan ini serta untuk melihat isu lainnya seputar pertolongan PIP dan kartu KIP maka anda sanggup melihat postingannya pada blog kherysuryawan.blogspot.com

Belum ada Komentar untuk "Juknis Pencairan Pip Jenjang Sd,Smp,Sma,Smk Terbaru Tahun 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel