Dengan Sistem E-Pupns, Pns Bertanggungjawab Atas Kemutakhiran Data Pribadinya

Direktorat Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BKN, menggelar Sosialisasi dan Pelatihan Implementasi Sistem e-PUPNS Pengelola Kepegawaian di aula Gedung I Kantor Pusat BKN. Kepala BKN, Bima Haria Wibisana saat membuka jadwal tersebut menjelaskan Undang-Undang Aparatur SIpil Negara (ASN) mengamanahkan adanya perubahan/penataan dalam manajemen di birokrasi. Penataan tersebut, terang Bima, Hanya mampu dilakukan berdasarkan data yang akurat. “Terkait itu maka BKN menggelar e-PUPNS sebagai pecahan langkah mewujudkan database kepegawaian yang akurat dan mutakhir. Databasetersebut akan menjadi contoh penataan yang akan dilakukan di lingkup pemerintahan,” terang Bima.
Melalui e-pupns, sambung Bima masing-masing PNS memutakhirkan datanya sendiri. “Dengan proses ini, kami harapkan proses pemutakhiran data PNS mampu berlangsung lebih cepat dan efektif”. PNS yang tidak memutakhirkan datanya, lanjut Bima akan mengalami kerugian, mengingat data mutakhir akan menjadi salah satu contoh penentuan grade yang berkorelasi dengan besaran proteksi kinerja yang diterima.
Sebagai informasi, proses e-PUPNS merupakan acara pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilakukan sejak Juli hingga Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini, setiap PNS memulai dengan melakukan peneriksaan data yang tersedia dalam databasekepegawaian BKN. Selanjutnya, PNS melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia dalam database BKN.
 Direktorat Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BKN Dengan Sistem e-PUPNS, PNS bertanggungjawab atas kemutakhiran data pribadinya
Sumber: Direktorat Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian.
PUPNS 2015 wajib diikuti oleh seluruh Calon/Pegawai Negeri Sipil (CPNS/PNS) Republik Indonesia baik yang bertugas di dalam maupun luar negeri, dengan masa aktif hingga 1 Juli 2015. Cakupan data PUPNS 2015 meliputi :
  1. Data Pokok Kepegawaian ( Core Data)
  2. Data Riwayat (Historical Data) yang terdiri dari : kepangkatan, pendidikan/pelatihan (formal dan non-formal), jabatan dan keluarga.
  3. Lainnya (stakeholders PNS) antara lain meliputi BPJS, Bapertarum dan KPE. palupi


Sumber Link : http://www.bkn.go.id/

Belum ada Komentar untuk "Dengan Sistem E-Pupns, Pns Bertanggungjawab Atas Kemutakhiran Data Pribadinya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel