Format Terbaru Sk Penunjukkan Tim Penyusun Lppd & Lkppd Tahun 2018/2019


Apakah teman desa sedang mencari pola format SK Tim Penyusun LPPD dan LKPPD Kepala Desa Terbaru?




Apakah teman desa sedang mencari pola format SK Tim Penyusun LPPD dan LKPPD Kepala Desa  Format Terbaru SK Penunjukkan Tim Penyusun LPPD & LKPPD Tahun 2018/2019
Gambar Screen Shoot : Format Terbaru SK Penunjukkan Tim Penyusun LPPD & LKPPD Tahun 2018/2019

Untuk sanggup menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) sebagaimana mestinya, maka Kepala Desa sanggup membentuk/mengangkat/menunjuk Tim Penyusun LPPD dan LKPPD melalui SK Kepala Desa.

Apa dasar format SK ini?

SK Kepala Desa mengenai pengangkatan/Penunjukkan Tim Penyusun LPPD dan LKPPD ini didasarkan pada peraturan perundangan-undangan. Secara umum, Kami menggunakan bentuk format sesuai dengan Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa. 

Sedangkan untuk teknis format LPPD dan LKPPD Kepala ini kami mendasarkan pada Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.


Definisi atau pengertian dari Keputusan Kepala Desa atau Surat Keputusan Kepala Desa mestinya mengacu pada Pasal 1 butir 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Di-permendagri tersebut diuraikan bahwa :

“Keputusan Kepala Desa yakni penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final”


Lantas apa saja yang mau ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa? Mari kita merujuk pada penjelasan Pasal 31 Permendagri 111 Tahun 2014 tersebut, bahwa:

“Kepala Desa sanggup menetapkan Keputusan Kepala Desa untuk pelaksanaan Peraturan di desa, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa yang bersifat penetapan”






Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam kiprah penyelenggaraan LPPD Akhir Tahun Anggaran Dan LPPD Akhir Masa Jabatan

Pada kesempatan ini, Saya selaku admin Blog #FormatAdministrasiDesa mengulas dan membagikan format SK Tim Penyusun LPPD dan LKPPD Kepala Desa Akhir Tahun 2018 yang mulai disusun pada 1 Januari hingga 31 Maret 2019 mendatang. Sementara untuk pola format LPPD dan LKPPD sanggup dilihat di :

LPPD dan LKPPD Kades 2018/2019 ( Terbaru )


Dengan pertimbangan demi tersusunnya Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Tahun 2018 sesuai ketentuan Permendagri nomor 46 Tahun 2016 dan peraturan perundang-undangan lainnya, Kepala Desa perlu menunjuk Tim Penyusun LPPD dan LKPPD Tahun 2018 melalui Keputusan Kepala Desa atau Surat Keputusan Kepala Desa (SK).

Penyusunan LPPD dan LKPPD Kepala Desa ini tentu saja tidak sanggup dipisahkan dari RPJMDes, RKP Desa, APBDes, dan Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Lihat Juga : 'Aplikasi APBDes Excel' Disertai RAB Full Version  [New]







Berikut ini Format Terbaru SK Penunjukkan Tim Penyusun LPPD dan LKPPD Tahun 2018.

Silahkan didownload Gratis pada link dibawah ini :


Mungkin Anda ingin mencari lebih lanjut mengenai SK-SK Kepala Desa, sanggup dilihat di Kumpulan SK Kepala Desa terbaru dan ter-update. Jika ada yang ingin disampaikan, berikan komentar Anda pada kolom komentar dibawah artikel Format SK Penunjukan Tim Penyusun LPPD & LKPPD ini.

Temukan contoh-contoh format administrasi desa lainnya di Blog dengan mudah. Sekali lagi tolong sampaikan jikalau ada kendala atau apapun yang ingin Anda sampaikan kepada Kami, sepanjang itu untuk kemajuan desa.





Semoga bermanfaat untuk Anda semua. Terima kasih sudah berkunjung di Blog saya #FormatAdministrasiDesa - Portal Referensi dan Preferensi Mengenai Contoh Format Administrasi Di Desa Terbaru dan terlengkap.

Apakah Contoh SK Tim Penyusun LPPD Dan LKKPD Kades ini membantu Anda? 

Bantu KAMI BAGIKAN format ini kepada teman desa lainnya di Facebook, Twitter, Whatsapp, Google+ atau social media lainnya.

Sekali terima kasih sudah meluangkan waktu di Blog FormatAdministrasiDesa.
#SKTimPenyusunLPPD-LKPPD2018-2019 

Belum ada Komentar untuk "Format Terbaru Sk Penunjukkan Tim Penyusun Lppd & Lkppd Tahun 2018/2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel