Apa Itu Dpa Apbdesa, Rka Desa, Rkkd Dan Rab?


Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA yaitu dokumen yang memuat rincian setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa).


Dalam penyusunan DPA, Kepala Desa menugaskan Kaur dan Kasi Pelaksana Kegiatan Anggaran sesuai tugasnya paling lama 3 (tiga) hari kerja sehabis Peraturan Desa ihwal APBDesa dan Peraturan Kepala Desa ihwal Penjabaran APBDes ditetapkan. Sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 ihwal Pengelolaan Keuangan Desa, DPA terdiri atas : Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa (RKA Desa), Rencana Kerja Kegiatan Desa (RKKD) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

 yaitu dokumen yang memuat rincian setiap kegiatan APA ITU DPA APBDESA, RKA DESA, RKKD DAN RAB?
Mengenal apa itu DPA APBDesa, RKA Desa, RKKD dan RAB Sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018


Lihat Juga : Internet Desa Kominfo, Desa Masuk Target Program Internet Gratis Kominfo [LAGI HITS]




#RKA Desa


RKA Desa yaitu kepanjangan dari Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa. RKA Desa yaitu salah satu dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) yang merinci setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang telah dianggarkan. 
Lebih lanjut mengenai RKA Desa, sanggup didownload pada link dibawah ini :
Contoh Format RKA DESA [ Link 1 ]  [Link 2]


Baca Juga :

Panduan Download Gratis Di Blog Format Administrasi Desa


#RKKD


RKKD yaitu kepanjangan dari Rencana Kerja Kegiatan Desa. RKKD yaitu salah satu dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) yang merinci lokasi, volume, biaya, sasaran, waktu pelaksanaan kegiatan, pelaksana kegiatan anggaran, dan tim yang melaksanakan kegiatan. 
Lebih lanjut mengenai RKKD, sanggup didownload pada link dibawah ini :
Contoh Format RKKD [ Link 1 ]  [Link 2]

Baca Juga :
Panduan Download Gratis Di Blog Format Administrasi Desa


#RAB


RAB yaitu kepanjangan dari Rencana Anggaran Biaya. RAB yaitu salah satu dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) yang merinci satuan harga untuk setiap kegiatan. 
Lebih lanjut mengenai RKKD, sanggup didownload pada link dibawah ini :

Contoh Format RAB [ Link 1 ]  [Link 2]

Baca Juga :

Panduan Download Gratis Di Blog Format Administrasi Desa


Demikian penjelasan ihwal Apa Itu DPA APBDesa, Apa itu RKA Desa, Apa Itu RKKD dan Apa Itu RAB. Semoga bermanfaat bagi Anda semua. Terima kasih sudah berkunjung di . Portal Referensi Dan Preferensi Pemerintahan Desa Se-Indonesia.

Jangan lupa SHARE artikel ini ke teman desa yang lain ya   ^_^ 

Belum ada Komentar untuk "Apa Itu Dpa Apbdesa, Rka Desa, Rkkd Dan Rab?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel