Pendataan Kartu Indonesia Berilmu (Kip) Pada Aplikasi Dapodik 2016

Selamat Datang Pengunjung,,
Informasi Tentang Pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pada Aplikasi Dapodik 2016 sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Nomor: 07/D/SE/2016 Tentang Pendataan Siswa Penerima KIP tanggal 4 Mei 2016 Sebagai Berikut:
Yth. Kepala Sekolah Seluruh Indonesia
Menyusuli surat edaran kami Nomor: 07/D/SE/2016 Tentang Pendataan Siswa Penerima KIP tanggal 4 Mei 2016 dengan hormat kami sampaikan bahwa KIP telah dikirimkan kepada 17.343.812 siswa/anak usia 6 - 21 tahun dari keluarga miskin.
Sehubungan dengan hal tersebut, biar anak mampu memperoleh manfaat KIP kami mohon kesediaan Saudara untuk mendata siswa peserta KIP dan siswa yang berasal dari keluarga peserta Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke dalam aplikasi Dapodik dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Menanyakan kepada seluruh siswa apakah sudah mendapat KIP dan membawa kartu tersebut ke sekolah;
2. Memasukkan data KIP ke Aplikasi Dapodik paling lambat 31 Agustus 2016. Jika nama di KIP sesuai dengan Dapodik maka sekolah klik kolom <salin jika nama sesuai dengan Dapodik>. Apabila terdapat perbedaan penulisan nama yang tertera dalam KIP maka tetap dimasukkan dengan mengisi secara manual pada kolom <nama_tertera_di_KIP>;
3. Memasukkan data KKS ke dalam aplikasi dapodik pada kolom <No_KKS> apabila siswa tersebut tidak mendapat KIP namun berasal dari orangtua pemegang KKS;
 4. KIP dan KKS yang sudah dimasukkan dalam aplikasi Dapodik dikembalikan kepada siswa yang bersangkutan;
5. Peserta didik yang layak mendapat KIP tapi tidak memiliki KIP/KKS/KPS maka sekolah menginputkannya pada kolom <Usulan_dari_sekolah> dan mengisi karena pada kolom <Alasan_layak_PIP>;
6. KIP tidak mampu dipindahkan kepemilikan kepada orang lain selain nama yang tercantum dalam kartu;
7. Anak yang telah putus sekolah atau tidak melanjutkan sekolah yang memiliki KIP biar didaftarkan kembali bersekolah paling lambat 31 Agustus 2016.
Tembusan:
1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Sekretaris Jenderal, Kemdikbud;
3. Inspektur jenderal, Kemdikbud;
4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Seluruh Indonesia;
5. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Seluruh Indoensia;
6. Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, Seluruh Indonesia.
Download Surat Edaran Nomor: 07/D/SE/2016 Tentang Pendataan Siswa Penerima KIP tanggal 4 Mei 2016 Disini

Belum ada Komentar untuk "Pendataan Kartu Indonesia Berilmu (Kip) Pada Aplikasi Dapodik 2016"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel