Informasi Inpasing Terbaru Bagi Guru Non Pns


Selamat datang di blog kherysuryawan.blogspot.com
Postingan kali ini penulis akan mengatakan informasi penting seputar inpasing yang di peruntukkan bagi Guru Bukan Pegawai negeri Sipil serta membahas tentang persyaratan yang harus di penuhi semoga mampu menerima SK Inpasing dari kementerian pendidikan.

Jika anda yakni seorang guru yang bukan PNS maka anda tentunya memiliki kesempatan untuk mampu menerima SK Inpasing semoga anda memiliki gaji/pendapatan yang di setarakan dengan pegawai negeri sipil golongan 3A.

Sebelum saya menjelaskan lebih jauh tentang bagaimana cara untuk mampu menerima SK Inpasing dan apa saja kriteria yang harus di penuhi semoga mampu memperoleh SK Inpasing maka terlebih dahulu anda harus memahami apa itu arti dari Inpasing. Baiklah untuk lebih jelasnya berikut ini penjelasan mengenai apa itu Inpasing.



Inpasing merupakan penyesuaian angka kredit, jabatan, pangkat, dan honor yang mana jikalau Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil telah berhasil menerima Inpasing maka ia akan memperoleh angka kredit, jabatan, pangkat dan honor yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penyetaraan tersebut di berikan kepada Guru bukan pegawai negeri sipil sebagai bukti pengakuan bahwa guru bukan PNS tersebut telah memiliki hak yang sama denga guru PNS sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur tentang hal itu.

Untuk menerima SK Inpasing tidak simpel ibarat membalikkan telapak tangan, sebab ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi semoga mampu masuk manjadi orang yang terpilih dan lulus dalam program inpasing tersebut. Banyak orang khususnya guru yang non pns yang sangat mendambakan untuk mampu lulus dan menerima SK Inpasing namun banyak juga dari mereka yang tidak mampu menerima kesempatan tersebut di akibatkan ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan apa yang di persyaratkan.

Inpasing atau penyesuaian hanya di peruntukkan bagi Guru ( jabatan Fungsional )yang berstatus belum menjadi pegawai negeri sipil. Dengan adanya Penyesuaian (inpasing) maka Guru yang belum berstatus PNS akan menerima honor yang setara dengan pegawai negeri sipil golongan 3A dengan tujuan untuk membuatkan karir dan profesionalisme pegawai dalam rangka untuk meningkatkan kinerjanya dalam melakukan program sebagai seorang guru.

Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang dalam hal ini mampu mengajukan proposal untuk menerima SK Inpasing yakni Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk mampu menerima SK Inpasing bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pemerintah telah menyediakn kuota yang terbatas sehingga tidak semua Guru yang Bukan Pegawai Negeri Sipil mampu memiliki kesempatan untuk mampu menerima SK Inpasing tersebut, melainkan hanya guru yang mampu memenuhi persyaratan yang telah di memutuskan yang mampu memperoleh SK Inpasing tersebut.

Bagi anda Guru Bukan pegawai negeri Sipil yang ingin menerima SK Inpasing maka ada beberapa hal yang perlu anda ketahui semoga anda mampu juga memiliki kesempatan dalam menikmati program inpasing tersebut sehingga anda mampu memiliki dukungan yang mampu lebih mensejahterakan kehidupan anda.

Apabila anda ingin mengetahui hal-hal yang perlu di persiapkan untuk mampu ikut dalam program penyetaraan (inpasing) tersebut, maka anda harus mempersiapkan beberapa dokumen penting yang nantinya akan di gunakan dalam pendaftaran program inpasing.

Berikut ini informasi dan syarat yang harus anda ketahui untuk mampu ikut dalam pendaftaran program inpasing : 
  • Guru tetap yang bertugas pada satuan Pendidikan yang di selenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.
  • Telah memiliki kualifikasi akademik dengan standar Pendidikan paling rendah yakni S1 (Sarjana) atau D-IV ( Diploma Empat)
  • Memiliki Sertifikat Pendidik atau yang sering di sebut sebagai SERDIK. Jika pada tahun-tahun sebelumnya program sertifikasi di adakan melalui jalur PLPG maka saat ini harus mengikuti jalur PPG untuk mampu menerima sertifikat pendidik.
  • Memiliki NUPTK ( Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
  • Masih menjadi guru aktif hingga saat ini
  • Memiliki usia paling tinggi 55 tahun saat mengusulkan program Inpasing
  • Memiliki beban kerja yang sesuai dengan bidang study yang di ampu
  • Memenuhi beban kerja mengajar yaitu mengajar dengan jumlah jam 24 jam perminggunya.


Itulah beberapa persyaratan yang harus di penuhi untuk mampu menerima SK Inpasing, dan bagi anda guru tetap bukan pegawai negeri sipil yang merasa sudah memiliki dan memenuhi seluruh persyaratan tersebut maka anda mampu mencoba untuk melakukan pengusulan Inpasing/Penyetaraan semoga anda memiliki peluang untuk mampu menerima SK Inpasing.

Demikianlah informasi yang mampu saya bagikan pada kesempatan kali ini mengenai informasi seputar Inpasing terbaru untuk guru bukan pegawai negeri sipil, Semoga postingan ini mampu bermanfaat bagi anda yang membutuhkannya.

Belum ada Komentar untuk "Informasi Inpasing Terbaru Bagi Guru Non Pns"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel