Gaji Ke-13 Dan Ke-14 Pns Akan Diatur Dengan Pp Pemerintah

Selamat datang pengunjung semuanya,
Informasi Tentang payung hukum Gaji Ke-13 dan Ke-14 sebgai berikut:
JAKARTA – Untuk pertama kalinya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR), atau yang sering disebut dengan Gaji ke-14. Hal itu akan menjadi terperinci sehabis terbitnya peraturan pemerintah (PP) mengenai kedua hal tersebut di atas.
Saat ini, Rancangan RPP tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 dan RPP tentang Pemberian Gaji Ke-13 sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. “Setelah harmonisasi baru dikembalikan lagi ke Kementerian PANRB kemudian diajukan ke Presiden,” ujar Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kemenetrian PANRB, Hidayah Azmi Nasution dikala ditemui di ruang kerjanya, Jumat (13/05).

Baca juga: Pesiunan PNS Hingga Penjabat Negara Akan Terima Gaji Ke-13 dan THR

Dia mengakui bahwa dalam RPP tertulis, pemberian THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli. “Namun untuk kepastian diberikan sebelum atau sehabis lebaran belum ada,” jelasnya.
DItambahkan, THR merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya, dan sering disebut gaji ke-14.  Namun besaran THR lebih kecil dari gaji ke-13, yakni satu kali gaji pokok. Sedangkan untuk gaji ke-13 meliputi gaji pokok, pemberian jabatan, dan pemberian lain, menyerupai penghasilan PNS yang biasa diterima setiap bulan.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, dalam waktu erat pemerintah akan menyampaikan gaji ke-13 dan THR kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). “Gaji ke-13 diberikan dikala anak- anak masuk sekolah, THR akan dibayarkan menjelang lebaran,”ujar Yuddy.
THR atau gaji ke-14 dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan PNS dikala merayakan Idul Fitri. Pasalnya, menjelang hari raya, kebutuhan PNS meningkat. Adapun mekanisme pencairan gaji ke-14 ini sama persis dengan mekanisme pencairan gaji ke-13. Namun besarannya sama dengan satu kali dari gaji pokok. (sumber: http://www.menpan.go.id/)

Belum ada Komentar untuk "Gaji Ke-13 Dan Ke-14 Pns Akan Diatur Dengan Pp Pemerintah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel