Surat Penonaktifan Npsn Satuan Paud Dan Dikmas



Selamat datang rekan Operator dan Kepala Sekolah PAUD semuanya, terkait dengan dapodik PAUD ada informasi dari DapodikPAUD dan DapodikDimas wacana Surat Penonaktifan NPSN Satuan PAUD dan Dikmas sebagai berikut :
Yth. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
di seluruh Indonesia
Dengan hormat, kami sampaikan bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Ditjen PAUD dan Dikmas nomor 2724/C1.1/PR/2017 tanggal 31 Oktober 2017 wacana penonaktifan NPSN satuan PAUD dan Dikmas. Berdasarkan data yang dihimpun melalui aplikasi Dapodik PAUD dan Dikmas pada tahun 2015 s.d 2017 terdapat satuan PAUD dan Dikmas yang tidak melakukan pengisian Dapodik selama 2 semester pendataan (1 tahun) dan 4 semester pendataan (2 tahun) secara berturut-turut. Sehubungan dengan hal tersebut kami mohon Saudara untuk:
1. Menegur dan menginstruksikan pengisian Dapodik kepada satuan pendidikan yang tidak melakukan pemutakhiran Dapodik PAUD dan Dikmas selama 2 semester pendataan (1 tahun). Adapun batas waktu yang diberikan adalah sebagai berikut : Satuan PAUD (TK, KB, TPA, SPS) : 1 Desember 2017; Satuan Dikmas (PKBM, SKB, LKP) : 25 Desember 2017. Jika hingga batas waktu yang telah ditetapkan satuan pendidikan tidak melakukan pemutahiran data, maka kami akan membekukan akun Dapodik satuan PAUD dan Dikmas tersebut;
2. Melakukan penutupan NPSN bagi satuan PAUD yang selama 4 semester pendataan (2 tahun) tidak melakukan pemutakhiran Dapodik PAUD dan Dikmas (daftar mampu di saluran melalui http://bit.do/nonaktif2017). Penutupan dimaksud mampu dilakukan melalui mekanisme VervalSP (http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/verval/), adapun batas waktu yang diberikan adalah hingga dengan 1 Desember 2017.
Surat Edaran mampu diunduh pada tautan ini.

Belum ada Komentar untuk "Surat Penonaktifan Npsn Satuan Paud Dan Dikmas"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel