Persyaratan Penerima Ppg Dalam Jabatan Tahun 2018

Selamat datang,,
Bagi Guru yang lulus pretest PPG Tahun 2018 selanjutnya melengkapi Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2018 dengan mengirimkan  ke dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota untuk dilakukan verifikasi dan validasi sesuai dengan Persyaratan sebagai berikut :
Untuk guru TK/SD/SMP berkas dikirimkan ke dinas pendidikan kabupaten/ kota dan guru SLB/SMA/SMK berkas dikirimkan ke dinas pendidikan provinsi, paling lambat diterima dinas pendidikan pada tanggal 2 Februari 2018.

A. Persyaratan peserta
1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
2. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Memiliki NUPTK.
4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki acara studi yang terakreditasi.
5. Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan acara studi pada PPG yang akan diikuti.
6. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian peran mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2017.
8. Memenuhi nilai minimal pretest PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknoogi, dan Pendidikan Tinggi.
9. Sehat jasmani dan rohani.
10. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
11. Berkelakuan baik

B. Persyaratan administrasi
1. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi, atau notaris.
2. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, khusus bagi GTY ialah SK pengangkatan dari yayasan yang sama. SK tersebut dilegalisasi oleh:
a. Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
b. PNS yang ditugaskan sebagai Guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
c. Guru GTY dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
d. Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
3. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian peran mengajar) 2 (dua) tahun terakhir.
4. Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2018.
5. Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan mampu dipertanggungjawabkan keabsahannya, mirip pada format di bawah ini.
6. Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri.
7. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
8. Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang.
9. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.
C. Format Pakta Integritas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

Belum ada Komentar untuk "Persyaratan Penerima Ppg Dalam Jabatan Tahun 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel