Kabar Bangga ! Kesempatan Mengajukan Inpassing Bagi Guru Bukan Pns Mapel Pendidikan Agama Jenjang Pendidikan Dasar.

Salam semangat dan salam satu data buat guru-guru sekalian, pada postingan kali ini admin ingin membagikan Kabar Gembira Buat Guru Bukan PNS mata pelajaran Pendidikan Agama Jenjang Pendidikan Dasar (SD dan SMP), gotong royong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui surat nomor 35230/B3.4/GT/2018 Perihal "Informasi Pengiriman Berkas Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Bukan PNS Mata Pelajaran Pendidikan Agama Jenjang Pendidikan Dasar". Memberikan kesempatan kepada guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama yang mengajar di sekolah umum swasta jenjang SD dan SMP untuk Mengajukan berkas Inpassing atau Kesetaraan Pangkat dan Jabatan GBPNS.

Salam semangat dan salam satu data buat guru Kabar Gembira ! Kesempatan Mengajukan Inpassing Bagi Guru Bukan PNS Mapel Pendidikan Agama Jenjang Pendidikan Dasar.




Surat tersebut ditujukan kepada:

1. Direktur Pendidikan Agama Islam, Ditjen Pendidikan Agama Islam;
2. Direktur Pendidikan Agama Kristen, Ditjen Bimas Kristen;
3. Direktur Pendidikan Agama Katolik, Ditjen Bimas Katolik;
4. Direktur Pendidikan Agama Hindu, Ditjen Bimas Hindu;
5. Direktur Pendidikan Agama Budha, Ditjen Bimas Budha. 


Catatan: Guru-guru yang dimaksud adalah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama yang terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidik) yang telah diurutkan berdasarkan prioritas kepemilikian sertifikat pendidik, nomor register guru (NRG), usia dan masa kerja. 


Bagaimana cara mengatuhui guru tersebut terdaftar untuk mengajukan Inpassing?

1. Untuk melihat status pemanggilan berkas melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id

2. Menggunakan akun masing-masing guru 


3. Bagi guru yang telah memperoleh nomor urut berkas, mampu segera mengirimkan berkas usulan  dengan menyertakan Lembar Identititas Pengusul (LIP) Kesetaraan Pangkat dan Jabatan BGPNS yang dicetak melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id dengan kertas warna hijau.


Berikut ini Petunjuk Teknis Pengiriman Berkas Usulan Pemberian Kesetaraan Pangkat dan Jabatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS):

Salam semangat dan salam satu data buat guru Kabar Gembira ! Kesempatan Mengajukan Inpassing Bagi Guru Bukan PNS Mapel Pendidikan Agama Jenjang Pendidikan Dasar.



Adapun Berkas Persyaratan yang Wajib dikirimkan untuk Pengajuan Inpassing sebagai berikut:

1. Surat Pengantar dari Kepala Sekolah;

2. Salinan/fotokopi keputusan pengangkatan sebagai Guru tetap yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah / pimpinan yayasan dan dinas pendidikan Kabupaten/Kota;

3. Asli surat keterangan aktif mengajar dari Kepala Sekolah (bagi yang menjabat sebagai Kepala Sekolah, surat keterangan aktif dari pimpinan yayasan);

4. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

5. Nomor Registrasi Guru (NRG);

6. Salinan /fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

7. Asli surat pernyataan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa guru yang bersangkutan masih melakukan program proses pembelajaran/pembimbingan paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu;

8. Salinan / fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisir oelh pejabat yang relevan pada perguruan tinggi tinggi tinggi yang menerbitkan sertifikat pendidik atau pejabat yang menangani pendidik pada dinas pendidikan Kabupaten/Kota;

9. Salinan atau fotokopi keputusan dari Kepaal Sekolah / Madrasah tentan pembagian peran mengajar/pembimbingan (4 semester terakhir/2 tahun terakhir), yang dilegalisir oleh dinas pendidikan Kabupaten/Kota;

10. Salinan/fotokopi keputusan pengangkatan sebagai Kepala Sekolah/Guru yang diberi peran embel-embel yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah/Pimpinan Yayasan.


Ingat : Berkas yang telah disusun dimasukkan ke dalam map dan ditempelkan LIP yang dicetak pada kerta warna hijau. 


Kepala Sekolah wajib melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian berkas yang dipersyarakatkan serta membuatkan surat pengantar usulan santunan kesetaraan Pangkat dan Jabatan Guru Berkas Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan. 


Berkas dikirimkan melalui jasa pengiriman berkas alamat : Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditejen GTK, Kemdikbud POBOX 1316 JKS 12013


Penting: Berkas yang diantarkan pribadi atau dikirimkan selalin melalui POBOX maka tidak akan diproses


Masing-masing guru mampu melihat perkembangan pemrosesan berkas usulan santunan kesetaraan melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id 

Sumber : bagiguru.com

Demikianlah informasi yang mampu admin bagikan, biar bermanfaat buat semuanya dan silahkan baca dengan teliti dan seksama ketentuan dan persyaratan diatas. 

Belum ada Komentar untuk "Kabar Bangga ! Kesempatan Mengajukan Inpassing Bagi Guru Bukan Pns Mapel Pendidikan Agama Jenjang Pendidikan Dasar."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel