Info Penting! Seputar Dapodik Paudni, Dapodikmas, Dapodikdas, Dhgtk Dan Finger Print Untuk Persiapan Di Tahun 2019
Salam seamangat buat Guru-guru serta rekan-rekan Operator Sekolah yang selalu memantau perkembangan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Tinggal menghitung hari Semester Ganjil di Tahun Ajaran 2018/2019 akan berakhir, untuk selanjutnya memasuki Semester Genap di Tahun Ajaran 2018/2019.
Hari ini admin menerima informasi seputar Dapodik, DHGTK dan Finger print dari sebuah group. Menurut admin hal ini harus admin share alasannya ialah ialah terdapat point-point yang sangat penting harus diketahui oleh seluruh Guru maupun Operator Sekolah.
Oleh alasannya ialah ialah itu, silahkan fokus untuk membaca point-point berikut ini demi kelancaran DAPODIK semuanya di Tahun 2019 mendatang.
Apa saja hal-hal penting yang harus diketahui oleh Guru dan Operator Sekolah? Untuk selengkapnya silahkan simak informasi berikut ini.
Seputar Dapodik PAUDNI, DAPODIKMAS, DAPODIKDAS :
1. Data Pokok Pendidikan meliputi : Data Sekolah, Sarpras, GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan), Peserta Didik, Pembelajaran;
2. Ijazah palsu akan terlihat di Dapodik di tahun 2019 alasannya ialah ialah NIM akan terkoneksi dengan data DIKTI 2018 sehingga banyak GTK yang tidak tercatat di BKN;
3. Peserta didik dibawah usia 5,5 tahun harus mengupload Surat Keterangan dari Psikiater/Surat Pernyataan Dewan Guru PAUD/TK bahwa anak tersebut layak untuk melanjutkan ke jenjang selanjutnya;
4. Jika pada bulan Januari masih belum di Upload suratnya maka akan di invalidkan;
5. Di DAPODIK Tahun 2019 jikalau NIK tidak di input atau tidak sesuai dengan Dukcapil maka akan di invalidkan. Sebelum tanggal 26 Desember 2018 isian NIK harus segera diselesaikan jangan sampai salah;
6. Titik Koordinat segera input dengan benar dan sesuai kawasan tinggal peserta didik atau PTK;
7. Pada tahun 2019 data rinci peserta didik harus diisi TB (Tinggi Badan), BB (Berat Badan) dirubah setiap tahun;
8. Kenapa Data Pegawai yang dipakai yang ada di BKN? Karena banyak data pegawai (Gol, Gaji) dirubah di Dapodik sehingga info GTK lebih mengambil data dari BKN;
9. Jangan sesekali mengedit Riwayat Kepangkatan di Dapodik;
10. Pada tahun 2019 yang data Riwat Sertfikasinya di Dapodik memakai Portofolio akan diinvalidkan maka sertifatnya harus diinput/upload;
11. Untuk validasi di Riwayat Pendidikan harus memasukkan/menginputkan minimal 1 judul PTK/Skripsi;
12. Nilai UKG (Uji Kompetensi Guru) Wajib di Input;
13.Di Pembelajaran Rombel K13 tidak boleh ada suplemen wajib pembelajaran kecuali mulok dan muloknya harus yang tersertifikasi;
14. Pada tahun 2019 Dapodik dijadikan dasar oleh TIPIKOR untuk memeriksa sekolah ( di link kan dengan Website KPK);
15. Jika Sarpras yang kondisinya rusat berat khususnya di ruang kelas maka jangan dipakai ruangan tersebut untuk pembelajaran;
16. Jika menghapus data Sarpras gunakan hapus buku dan beri keterangan;
17. Pada tahun 2019 Aplikasi Dapodik ada perubahan rujukan dan tahun PIP;
18. Yang menjadi pembina ekstrakurikuler harus diisikan di Dapodik;
19. Kalau di SMP jikalau guru yang hanya mengajar 12 jam maka beri peran suplemen Pembina OSIS/Ekstrakurikuler lainnya;
20. Di Menu Sekolah : Sanitasi Sekolah harus menyiapkan minum untuk Peserta Didik memiliki alat cuci tangan maka air diember pun termasuk alat atau kawasan cuci tangan. Kepanitiaan : komite, sekolah aman;
21. Pada tahun 2019 ada menu Pembuatan Jadwal untuk guru yang dobel rombel;
22. Cara menambahkan peserta didik di aplikasi dapodik dikdas:
- Jika calon Peserta Didik dari keluarga maka wajaib menginputnya di apliaksi Dapodik;
- Jika anak itu berasal dari PAUD/TK dan PAUD/TK terdaftar di Kemendikbud salah/benar datanya wajib tarik PD;
- Kalau anak berasal dari PAUD tapi PAUD nya tidak muncula tau nama siswanya tidak muncul maka, wajib inputnya di Manajemen bukan di Aplikasi Dapodiknya;
- Kalau anak berasal dari MI Input di Manajemen;
- Jika siswa ada di VervalPD tapi belum masuk di Dapodik maka, cek validasi pusatnya;
23. Ketika sinkron jadi Corrupt: Firewall nyaharus di Offkan, Antivirus nya gunakan yang Pro jangan yang free. Antivirus yang membuat service database tidak berjalan sebagaimana seharusnya misalnya Avast, Avira, Symantec, Aivtirus harus dinonaktifkan atau di hapus.
Antivirus yang disarankan yaitu Windows Defender atau Microsoft Essentials. Antivirus ini mampu diunduh di laman resmi windows dan tidak berbayar (Sesuai Juknis Dapodik 2018/2019 di halaman 11).
Ketika mau update versi sincron jangan di 2019 b tapi di 2019.
Seputar DHGTK (Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan) Online dan FP (Finger Print):
1. Di tahun 2019 jikalau tidak mengisi mangkir online 3 hari berturut-turut tidak hadir tanpa keterangan maka, tunjangannya tidak dibayarkan pada bulan bersangkutan. Jika jumlah dalam 1 bualn 5 hari atau lebih tidak masuk kerja tidak dibayar perlindungan profesi pada bulan itu;
2. SPTJM DHGTK hati-hati jangan sampai terkunci apabila dalam satu bulan belum selesai mengisi mangkir online maka, akan dianggap tidak hadir. SPTJM harus setiap bulan di kunci;
3. Absen yang pakai manual datanya di Versi 1;
4. Yang memakai Finger Print ada di Versi 2;
5. Yang tidak memakai Finger Print maka, beban kerjanya tidak dihitung dan akan terbaca tidak full hadir;
6. Kalau sekolah sudah memakai Finger Print jangan memakai 2 mangkir (Versi 1 dan Versi 2) di hari yang sama alasannya ialah ialah efeknya akan dianggap nol;
7. Ketika Finger Print rusak atau bermasalah maka, gunakan DHGTK Versi 2.
Contoh: Senin, Selasa pakai Finger Print, Rabu mesin Finger Print rusak maka, hari Rabu absennya memakai DHGTK V.2;
8. Kenapa pada tahun 2018 banyak memakai DHGTK atau tidak, tunjanggannya di cairkan semuanya, alasannya ialah ialah Dirjen GTK menganggap bahwa semuanya mengajar/kerja 37,5 jam (masih ada kebijaksanaan).
Maka pada 2019 sekolah wajib memakai FP dan melaporkannya/syncro. Untuk melaporkannya boleh setiap hari, boleh seminggu sekali (jangan lebih dari seminggu untuk melaporkannya) tarik data dari mesin mangkir FP ke aplikasi di laptop jikalau di sekolah tidak ada jaringan mampu sinkron dimana saja;
9. Finger Print boleh memakai merek apa paun (Tidak ada ketentuan merk) data di Permendikbud No. 1 Tahun 2018;
10. Pada tahun 2019 semua guru akan dikembalikan kepada jobnya masing-masing. Tidak boleh 1 guru 2 Induk, jangan merubah jenis PTK misalnya jenis PTK Kepala Sekolah di Induk. Di non induk dirubah jari guru di sekolan non induk. Status Kepala Sekoalh hanya di Non Induk.
Demikianlah informasi yang mampu admin bagikan yang bersumber kan dari Dapodik PAUDNI, DIKMAS, DIKDAS, DHGTK. Semoga bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
Belum ada Komentar untuk "Info Penting! Seputar Dapodik Paudni, Dapodikmas, Dapodikdas, Dhgtk Dan Finger Print Untuk Persiapan Di Tahun 2019"
Posting Komentar