Download Pos Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018


 PERATURAN
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
NOMOR: 0044/P/BSNP/XI/2017

TENTANG

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL
TAHUN PELAJARAN 2017/2018

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Menimbang  : Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 perihal Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018.
Mengingat  : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007 perihal Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3Tahun 2008 perihal Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C;
6. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 perihal Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Kristen;
7. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 perihal Pendidikan Keagamaan Islam;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2012 perihal Badan Akreditasi Nasional;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 perihal Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga  Pendidikan di Indonesia;
10. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2014 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 perihal Sekolah Menengah Agama Katolik;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 129 Tahun 2014 perihal Sekolah Rumah.
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 perihal Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 perihal Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 perihal Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah.
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 perihal Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2017/2018.

Pasal 1
(1) POS UN ini mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional SMP (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), SekolahMenengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), SMP Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah
(MA)/Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), serta Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2017/2018.
(2) POS UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan kepingan tidak terpisahkan dari Peraturan
BSNP ini.

Pasal 2
Hal-hal lain yang belum diatur dan/atau perubahan terhadap POS UN ini
akan ditetapkan oleh BSNP dan disosialisasikan melalui surat edaran.
Pasal 3
Peraturan BSNP ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Belum ada Komentar untuk "Download Pos Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel