Buku Manajemen Kasi Pemerintahan Desa [Contoh Format]
#Buku Kasi Pemerintahan Desa atau Buku Administrasi Kasi Pemerintahan Desa ialah buku manajemen atau pembukuan yang dikelola oleh Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa dalam rangka membantu Kepala Desa terkait urusan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa. Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah:
Apa-apa saja buku kerja yang wajib dikelola dan dilaksanakan oleh Kasi Pemerintahan sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 wacana Administrasi Pemerintahan Desa dan Peraturan terkait lainnya? Dan apakah ada rujukan format “Buku Administrasi Desa Kasi Pemerintahan Desa” yang sanggup didownload gratis?
Penting untuk diketahui dalam artikel ini Kami tidak akan menjelaskan Buku Administrasi Desa versi lama berdasarkan Jabatan lama atau Tupoksi (Buku Kaur Pemerintahan, kalau menggunakan nomenklatur lama - misalnya). Namun yang Kami uraikan dan bagikan kepada Anda ialah Buku Kasi Pemerintahan Desa berdasarkan versi terbaru, yakni sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 dan juga Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 wacana SOTK Pemerintah Desa.
Buku-Buku Kasi Pemerintahan Desa
Berikut ini buku-buku Kasi Pemerintahan Desa berdasarkan Tupoksi-Nya Menurut Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 wacana Administrasi Pemerintahan Desa dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 wacana Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, diantaranya:
- Buku Induk Penduduk (B.1);
- Buku Mutasi Penduduk Desa (B.2);
- Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk (B.3);
- Buku Penduduk Sementara (B.4); dan
- Buku Kartu Tanda Penduduk dan Buku Kartu Keluarga (B.5).
Baca juga: Tugas Kasi Pemerintahan Desa
Buku-buku manajemen tersebut secara implisit telah Kami sebutkan dalam artikel “Buku Administrasi Desa”, bahwa ada 5 jenis buku administrasi pemerintahan desa, yakni:
1. Buku Administrasi Umum (A);
2. Buku Administrasi Penduduk (B);
3. Buku Administrasi Keuangan (C);
4. Buku Administrasi Pembangunan (D); dan
5. Buku Administrasi Lainnya (E).
Kalau diperhatikan secara seksama, format buku-buku yang wajib dikerjakan oleh Kasi Pemerintahan Desa tersebut diatas ialah seluruh jenis format administrasi penduduk desa, mulai dari “B.1-B.5” yang diatur dalam Permendagri 47/2016.
Pertanyaan kemudian adalah, kalau memang Kasie Pemerintahan Desa yang mengelola pembukuan tersebut, kemudian mengapa yang bertanda tangan di Buku-buku kerja tersebut ialah Sekretaris Desa?
Siapa bergotong-royong yang mengelola buku-buku manajemen tersebut?
Apakah Kasi Pemerintahan atau Sekdes?
Atau justru kedua-duanya, dalam arti sebagian buku manajemen desa tersebut dikerjakan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa dan sebagian lain dikerjakan oleh Sekretaris Desa?
![]() |
Infografis : Buku Kasi Pemerintahan |
Dulu, Kami juga sempat bertanya-tanya persis dengan pertanyaan diatas. Setelah Kami coba membaca peraturan-peraturan terkait dan melakukan analisa. Alhasil, Kami menyimpulkan bahwa:
Seluruh Buku Administrasi Penduduk yang ada dalam Permendagri 47/2016 (yakni: B.1-B.5) secara pribadi dilaksanakan oleh Kasi Pemerintahan Desa untuk membantu kiprah dan fungsi (Tupoksi) dari Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan manajemen pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan (secara umum), dan secara khusus dalam urusan kependudukan maupun manajemen tata praja pemerintahan desa lainnya. Dan oleh sebab ialah Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam urusan bidang manajemen pemerintahan, maka sanggup dikatakan bahwa Kasi Pemerintahan secara tidak pribadi juga membantu Kepala Desa melalui Sekretaris Desa dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa.
Baca juga: Buku Kasi Kesra Desa
Jikalau Anda bertanya kepada Kami, mengapa Kami menerbitkan artikel ini? Apa pentingnya? Dan apa urgensi-nya? Bukankah dalam artikel lain terkait buku manajemen desa sesuai Permendagri 47 Tahun 2016 sudah Kami buat dan terbitkan juga?
Tentu bukan tanpa sebab yakni ialah dan alasan. Karena secara khusus Kami ingin mempertegas “Buku-Buku Administrasi Desa apa saja yang dikerjakan atau dilaksanakan oleh Kasi Pemerintahan Desa sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016”. Itulah yang kemudian menjadi sebab yakni ialah atau alasan Kami menerbitkan artikel ini.
Kami juga ingin memperjelas bahwa Buku Administrasi Desa Kasi Pemerintahan Desa yang terdapat dalam Permendagri 47/2016 berdasarkan Tupoksi Kasi Pemerintahan Desa sesuai Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa atau disingkat SOTK Desa sebagaimana diatur Permendagri Nomor 84 Tahun 2015. Artinya secara logika, antara Buku yang wajib Kasi Pemerintahan kerjakan dengan Tupoksi-nya tidak boleh saling bertentangan.
Cek juga: Buku Kaur Perencanaan
Selain itu, percaya atau tidak bahwa tidak sedikit dari para Perangkat Desa, khususnya yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Desa relatif belum memahami apa-apa saja buku-buku manajemen desa yang harus Ia kelola secara rutin sesuai jabatan atau tupoksi-nya di Instansi Pemerintah Desa.
Hal itu diperkuat dengan fakta, ada banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang masuk kepada Kami (pengelola Blog format-administrasi-desa.blogspot.com), baik melalui Email, Whatsapp, facebook chat, maupun via seluler.
Fakta lainnya ialah sampai dengan artikel ini diterbitkan, berdasarkan hasil riset Kami memberikan bahwa topik ini belum banyak disajikan di website desa di Internet. Kalau pun ada, masih secara umum.
Itulah sekelumit apa yang melatarbelakangi sehingga kemudian artikel ini Kami terbitkan.
Kembali ke Laptop, apakah Anda mencari rujukan buku manajemen Kasi Pemerintahan di Desa?
Untuk Anda yang memerlukan rujukan format-nya, silahkan Anda sanggup unduh/download file-nya melalui link berikut ini: Download Buku Administrasi Kasi Pemerintahan Excel.
Perlu dicatat bahwa selain Kasi Pemerintahan Desa berkewajiban mengelola secara rutin buku manajemen tersebut, Ia juga wajib melaporkan hasil pengelolaan buku-buku tersebut kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa secara berkala.
Apa saja Contoh Program Kerja Kasi Pemerintahan?
Topik mengenai rujukan “Program Kerja Kasi Pemerintahan Desa” atau “Rencana Kerja Kasi Pemerintahan Desa” akan Kami jelaskan pada kesempatan lain secara terpisah. Untuk itu supaya tidak ketinggalan info-info terbaru dari Kami. Kami rekomendasikan supaya Anda sanggup “SUBSCRIBE” Blog Kami. Sehingga setiap kali format terbaru Kami terbitkan di Blog ini, Anda akan mendapat pemberitahuan (Notification) pribadi di Handphone atau Komputer Anda.
Baca juga: Buku Kaur Tata Usaha dan Umum
Perbup wacana Administrasi Desa
Perbup Administrasi Desa (menurut Kami) sangat perlu ditetapkan oleh Kepala Daerah. Kami berharap kepada Pihak terkait, khususnya Pemerintah Daerah yang membaca artikel ini sehingga Kami sanggup memberikan rekomendasi/saran berkenaan dengan format pembukuan desa sesuai Permendagri 47/2016 berdasarkan jabatan/tupoksi-nya masing-masing.
Ada beberapa pertimbangan sehingga Perda/Perwali/Perbup wacana Administrasi Desa perlu dibuat dan ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Dalam artikel-artikel lain yang sebelumnya terbit, Kami sudah memberikan bahwa:
"Siapa aparatur pelaksana yang mengelola/melaksanakan buku manajemen umum desa, buku manajemen penduduk desa, buku manajemen keuangan desa, buku manajemen pembangunan desa, dan manajemen lainnya” itu tidak secara tegas dan terang disebutkan dalam Permendagri Nomor 47 Tahun 2016. Oleh sebab ialah itu berdasarkan Kami, untuk mempertegas dan memperjelas-nya, Bupati/Wali Kota perlu menindaklanjuti melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Walikota (Perwali) atau Peraturan Bupati (Perbup) wacana manajemen desa.
Penyusunan dan Penetapan Perda/Perwali/Perbup wacana Administrasi Desa sanggup menjadi payung hukum dan fatwa teknis bagi aparatur pelaksana administrasi pemerintahan Desa yang secara khusus dan tegas mengatur tata kelola manajemen di Desa, bukan saja buku manajemen Kasi Pemerintahan Desa, tapi juga buku manajemen perangkat desa lainnya, BPD dan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Cek juga: Buku Kasi Pelayanan
Apa dasar Perda/Perwali/Perbup wacana Administrasi Desa ini?
Perlu adanya Penyusunan dan penetapan peraturan (regulasi) yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan desa ini berdasarkan Kami ialah wujud implementasi dari fungsi pelatihan dan pengawasan Bupati/Wali Kota. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 11 Ayat (3) Permendagri 47/2016 wacana manajemen pemerintahan desa yang berbunyi:
Bupati/walikota melakukan pelatihan dan pengawasan terhadap pelaksanaan administrasi pemerintahan Desa di wilayahnya.
Dan kemudian dipertegas lagi dalam Pasal 12 ayat (1) Permendagri Nomor 47 Tahun 2016:
Pembinaan dan pengawasan administrasi pemerintahan Desa oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) meliputi:
a. Menetapkan pengaturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa;
b. Memberikan fatwa teknis penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa;
c. Melakukan evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa;
d. Memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa; dan
e. Melaksanakan hukuman kepada kepala desa yang tidak menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sekedar untuk diketahui, Format Buku Kasi Pemerintahan Desa tersebut diolah dari Buku Administrasi Penduduk Desa yang terdapat dalam Permendagri Nomor 47 Tahun 2016.
Demikian anotasi Buku Administrasi Kasi Pemerintahan Desa [Contoh Format]. Semoga sanggup bermanfaat untuk Sobat Desa semua, khususnya para Kasi Pemerintahan Desa dimana pun Anda berada.
Apa artikel ini BERMANFAAT?
Jika berdasarkan Anda bermanfaat, BAGIKAN (SHARE) ke Grup-Grup Social Media (Facebook, Whatsapp, Telegram, dan Social Media lainnya).
Belum ada Komentar untuk "Buku Manajemen Kasi Pemerintahan Desa [Contoh Format]"
Posting Komentar